Mohon tunggu...
Setiawan Widiyoko
Setiawan Widiyoko Mohon Tunggu... Lainnya - Pemasaran dan Humas Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Memiliki mimpi, bekerja untuk keabadian. Blog :http://setiawanopinion.blogspot.com. http://grobogankuu.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indonesia Akan Bekukan WhatsApp

7 November 2017   14:48 Diperbarui: 7 November 2017   19:59 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media sosial dengan 100 juta anggota di Indonesia

Indonesia melalui kementrian komunikasi dan informasi mengancam akan memblokir layanan pesan instan WhatsApp pada hari rabu 8 november 2017. Ancaman itu manakala WhatsApp tidak merespon permintaan pemerintah dalam merealisasikan untuk memblokir konten pornografi dalam bentuk GIF ( graphic interchange format) yang mudah di sebarkan dalam pesan.

Vidio GIF sendiri sebenarnya di produksi oleh pihak ketiga, selama ini pengelola WhatsApp terkesan mengabaikan atas konten konten GIF yang berbau porno itu. Faktanya setiap orang pengguna WhatsApp dapat mengirim maupun menerima tanpa da filter dari pihak WhatsApp. Konten porno  tersebut saat ini dengan mudah dapat di akses oleh anak anak, jika hal ini dibiarkan akan berpotensi besar terhadap perilaku yang menyimpang.

Tentu kita masih ingat  seorang alumni mahasiswa Universitas Indonesia tersebar dipesan berantai karena film yang durasi lima menit itu masuk dalam kategori video porno. Kasus lainnya seperti seorang mahasiswa di Jogjakarta menyebarkan video porno milik temannya. Sebelumnya vidio itu ia curi saat temannya sakit. Awalnya hanya untuk konsumsi pribadi, akhirnya ia kalap lantas ia kirim ke teman dekatnya, setelah itu pesan berantai melalui WhatsApp dan media sosial dengan singkat tersebar hingga ke penjuru dunia.

Hukum di Indonesia melalui  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan    Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU 44/2008) mengatur dengan jelas serta sanki pidanya bagi pelanggar UU tersebut.

Dari ketiga undang-undang diatas, UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Artinya GIF konten pornografi secara normatif melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.  Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2.  kekerasan seksual;
  3.  masturbasi atau onani;
  4.  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5.  alat kelamin; atau
  6.  pornografi anak

 Penyebaran Vidio atau GIF Pornografi yang dikirim berantai melalu media sosial termasuk WhatsApp masuk dalam kategori   Penyebaran Pornografi, hal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sebagai pengguna media sosial kita harus cerdas, menjaga Etika dan taat terhadap hukum, syukur media sosial dapat kita gunakan sebagai ladang amal kita untuk melakukan bisnis halal,  dakwah dakwah, motivasi atau ajakan yang berdampak positif kepada orang lain. Jangan sampai kita terkena persoalan hukum karena salah dalam penggunaan media.

jika WhatsApp benar benar di blokir, jumlah orang yang akan berdampak bakal besar. berdasarkan data yang di rilis portal stastika internasional stastita, pada kuartal 2016 jumlah pengguna WhatsApp di Indonesia mencapai 38 persen dari total populasi penduduk. Artinya sekitar 95 juta pengguna. Memasuki kuartal ke empat tahun ini, jumlahnya bisa dipastikan diatas 100 juta. Angka ini masih kalah di bandingkan dengan pengguna WhatsApp di India yang mencapai 370 juta orang.

Di negara negara seperti Pakistan, Iran, Inggris, Brasil, Turki, India, Tiongkok dan Afganistan pernah memblokir WhatsApp dengan berbagai alasan yang beda beda.  Seperti Afganistan misalnya, memblokir karena alasan untuk mencegah penggunaan layanan pesan yang terinskripsi oleh Taliban dan pemberontakan lain.

Sedangkan Indonesia berencana memblokir karena alasan banyaknya konten pornografi yang dengan mudah tersebar melalui pesan di WhatsApp. Mari kita tunggu bersama sampai  hari rabu 8 November 2017 , apakah kita masih dapat menggunakan WhatsApp atau tidak??

SETIAWAN WIDIYOKO

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun