Mohon tunggu...
seri nanda
seri nanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sumatera Utara

saya adalah mahasiswi universitas islam negeri sumatera utara jurusan akuntansi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbandingan Ekonomi Sebelum dan Sesudah Covid

14 Agustus 2020   12:56 Diperbarui: 14 Agustus 2020   13:21 9134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
    seri nanda (Dokpri)

menteri keuangan Sri Mulyani (minews.id)
menteri keuangan Sri Mulyani (minews.id)
Masih menurut perkiraan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana perekonomian Indonesia akan mengalami kontraksi hingga 3,8% pada kuartal II. Pada kuartal I, ekonomi hanya mampu tumbuh 2,97%. 

Pertumbuhan ekonomi minus diperkirakan berlanjut hingga kuartal III, di angka 1,6%. Pertumbuhan ekonomi diprediksi mulai positif lagi pada kuartal IV di angka 3,4%. Secara total, Sri Mulyani memperkirakan ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh di kisaran -0,4% hingga 1%. (Tirto.id/2020)

Bandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2019, dimana ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh 5,02%.

Sementara jika kita lihat prediksi dari Bappenas yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh -0,4% hingga 2,3%. Sebelum pandemi, perkiraan pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 5,3%.

tahun 2019 investasi yang masih bisa tumbuh 4,4% kini diprediksi melemah menjadi -2,8% hingga 0,3%. Bisa dilihat jika pandemi covid 19 ini telah menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi.

Dengan besarnya pengaruh pandemic virus corona (covid-19) terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah juga melakukan berbagai cara untuk menyelematkan perekonomian Indonesia.

Pemerintah melalui berbagai kebijakannya mengambil Langkah-langkah untuk penyelematan perekonomian Indonesia dengan menggelontorkan beberapa paket stimulus fiskal yang pertama difokuskan kepada sektor pariwisata yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah-daerah. Tidak hanya itu saja, Kemenkeu juga memberikan empat jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 Insentif PPh Pasal 2 diberikan kepada pemberi kerja sesuai klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum pada lampiran PMK 23/2020. Pemerintah juga meluncurkan program kartu prakerja yang dilakukan lantaran beberapa sektor industri telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK). Dengan program kartu prakerja ini diharapkan bisa menjadi sarana bagi korban PHK meningkatkan skill secara online.

pemerintah juga melakukan pengaturan ulang fokus (re-focusing) penganggaran akibat wabah virus corona ini. Menurut menteri keuangan Sri Mulyani, langkah ini diambil karena anggaran penanganan wabah virus corona belum teralokasi di APBN dan APBD. Alokasi terebut difokuskan bagi sektor kesehatan dan social.

Berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah di atas merupakan sebuah usaha untuk mempertahankan kestabilan ekonomi akibat merebaknya wabah virus corona yang berdampak pada berbagai sektor dan mengakibatkan pelambatan pertumbuhan ekonomi yang bisa terjadi dalam beberapa bulan ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun