Mohon tunggu...
seraya mentari
seraya mentari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 Sudah Terdata dengan Rapih

16 Desember 2018   07:34 Diperbarui: 16 Desember 2018   07:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019 menjadi hal yang sensitif bagi Parpol-parpol yang berlaga di ajang pesta demokrasi tersebut. Sehingga, banyak partai politik yang memperdebatkan jumlah DPT, ataupun kategori seseorang bisa masuk ke dalam DPT untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. 

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, masyarakat yang telah mempunyai hak untuk memilih di Pemilu 2019, namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Undang Undang telah memberikan ruang dalam kondisi tersebut. Pemilih yang masuk DPK nantinya akan menggunakan e-KTP untuk menggunakan hak pilihnya.

Penetapan DPT yang telah dilakukan merupakan proses yang harus dilakukan KPU. Pasalnya, lembaga penyelenggara itu membutuhkan angka untuk menetapkan logistik seperti jumlah TPS, menghitung petugas yang direkrut di TPS serta kebutuhan kotak suara.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) pada Sabtu, 15 Desember 2018. Hasil pendataan, total pemilih sejumlah 192.828.520 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang.  

Dengan rincian pemilih dalam negeri terdata 190.770.329 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 95.368.749 orang dan pemilih perempuan 95.401.580 orang. Mereka tersebar di 514 Kabupaten/Kota, 7.201 Kecamatan, 83.405 Kelurahan/Desa. Jumlah TPS yang disediakan sejumlah 809.500 TPS.

KPU juga memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah tersebut diambil KPU untuk merespons keluhan partai politik yang merasa sulit mengecek data pemilih secara detail.Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya memfasilitasi partai politik peserta Pemilu 2019 yang ingin mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan bisa juga dilakukan setelah penetapan DPT, dan pengecekkan hanya di lakukan di KPU.

Selain itu, terdapat juga polemik yang sempat menjadi bahan  perbicangan mengenai Pemberian hak suara kepada orang dengan gangguan jiwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Namun, menurut penjelasan dari KPU terdapat perbedaan antara orang gila dan orang dengan keterbelakangan mental. Orang gila adalah orang yang memang terganggu jiwa dan ingatannya atau sakit jiwa, kalau keterbelakangan mental dia hanya tidak sempurna mentalnya, orang-orang yang cacat pikiran, serta lemah daya tangkapnya. 

Orang yang masuk kategori tersebut dalam regulasi KPU disebut dengan tuna grahita. Penyandang tuna grahita,  sudah diberikan hak pilih sejak Pemilu sebelumnya. Kemudia dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 diterangkan bahwa yang bisa masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) selain telah berumur 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik, juga orang yang tidak sedang mengalami gangguan jiwa.

Jadi orang yang sedang terganggu jiwa dan ingatannya itu tidak boleh (masuk DPT). Tetapi untuk memastikan siapa yang terganggu jiwa dan ingatannya, maka pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa orang yang dianggap terganggu jiwa dan ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Jadi biar orang mengatakan dia gila tapi kalau tidak ada surat keterangan dokternya, maka tidak bisa itu (dihilangkan hak pilihnya). Oleh karena itu, dapat dipastikan tidak ada orang yang betul-betul gila seperti definisi kebanyakan orang saat ini yang akan masuk dalam DPT untuk Pemilu 2019.

Jadi, tidak perlu lagi kita khawatir DPT tidak sesuai, atau kebijakan KPU tentang DPT tidak sesuai aturan yang berlaku. Semua itu sudah sangat sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Mari kita sukseskan Pemilu 2019. Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun