Mohon tunggu...
Septyan Hadinata
Septyan Hadinata Mohon Tunggu... buruh

Ikhlas bersama sabar dalam mengembara di dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ujian Integritas Bupati Cecep; Kontrasdiksi BKPSDM-ASN Bermasalah, Etika Yang Dikorbankan

30 Agustus 2025   11:36 Diperbarui: 30 Agustus 2025   11:36 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:https://www.kompasiana.com/

Publik juga belum tahu sejauh mana proses hukum terhadap ASN bersangkutan. Apakah kasus ini sudah direkomendasikan Inspektorat kepada aparat penegak hukum (APH), atau cukup diselesaikan secara internal? Pertanyaan ini krusial.

Jika hanya pembinaan internal tanpa penegakan hukum, publik bisa menilai ada upaya melindungi ASN tersebut. Lebih buruk lagi, ini bisa menjadi preseden bahwa ASN bermasalah tetap bisa naik jabatan asal ada kompromi politik.

Padahal, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS tegas mensyaratkan promosi jabatan memperhatikan rekam jejak, integritas, dan moralitas. Sementara PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bahkan membuka opsi hukuman berat hingga pemberhentian.

Citra Bupati Taruhannya

Polemik ini bukan semata soal satu ASN, tapi menyangkut citra pemerintahan bersih di bawah Bupati Cecep Nurul Yakin. Bila promosi pejabat tetap berjalan tanpa kejelasan proses hukum, sulit bagi publik mempercayai komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Integritas pemerintahan tidak cukup dengan jargon. Ia harus dibuktikan melalui konsistensi kebijakan, keterbukaan informasi, dan keberanian menindak ASN bermasalah.

Rekomendasi

Ada beberapa langkah yang mendesak dilakukan:

  1. BKPSDM harus terbuka dengan catatan rekam jejak ASN yang dipromosikan.
  2. Inspektorat wajib menjelaskan rekomendasi atas audit, apakah hanya bersifat internal atau sudah dilimpahkan ke APH.
  3. Bupati Cecep Nurul Yakin perlu meninjau ulang promosi ini demi menjaga citra kepemimpinannya.
  4. Ombudsman RI bisa masuk untuk menilai dugaan maladministrasi dan mengeluarkan rekomendasi pembatalan promosi.

Tanpa langkah korektif, promosi ASN bermasalah ini akan menjadi noda serius yang menggerus kepercayaan publik terhadap birokrasi dan pemerintahan daerah.

sumber gambar:https://www.kompasiana.com/
sumber gambar:https://www.kompasiana.com/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun