Mohon tunggu...
Septian Silaban
Septian Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Olahraga dan game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesalahan Hakim dalam Memutuskan Perkara

12 Oktober 2023   18:26 Diperbarui: 12 Oktober 2023   18:30 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesalahan Hakim Dalam Memutuskan


A. Pendahuluan

Sangat penting untuk memahami dampak kesalahan hakim terhadap keadilan dan kepastian hukum. Seorang hakim memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Namun, dalam beberapa kasus, putusan hakim justru bermasalah dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh kesalahan hakim dalam memutuskan suatu perkara, seperti mengabaikan atau tidak berdasarkan fakta hukum. Oleh karena itu, seorang hakim harus memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Putusan hakim harus memberikan manfaat bagi setiap orang yang berperkara dan tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak berperkara dan masyarakat. Hakim juga harus memiliki kematangan pengetahuan dan pengalaman dalam mengambil suatu putusan, meningkatkan kompetensi dan integritas, serta berani mengambil sikap dalam menegakkan komitmenya sebagai hakim. Jika terjadi kesalahan, maka harus segera diperbaiki melalui upaya hukum.


B.Isi

Kesalahan hakim dalam memutuskan perkara dapat berdampak pada keadilan dan kepastian hukum. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan kesalahan hakim dalam memutuskan perkara:
Kesalahan hakim dalam memutuskan perkara dapat berdampak pada keadilan dan kepastian hukum. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan kesalahan hakim dalam memutuskan perkara:

*Kesalahan hakim pada peradilan tingkat pertama dan tingkat kedua dalam memutus suatu perkara dapat membuat perkara tersebut harus berlarut-larut disidangkan

*Hakim yang salah dalam memutus suatu perkara dapat dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana,Namun, sanksi pidana hanya diberikan jika hakim sengaja menggunakan dasar hukum yang salah

*Hakim harus memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,Putusan hakim harus memberikan manfaat bagi setiap orang yang berperkara dan tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak berperkara dan masyarakat

*Hakim harus memiliki kematangan pengetahuan dan pengalaman dalam mengambil suatu putusan,Hal ini penting karena putusan hakim harus berkualitas dan mencerminkan rasa keadilan.

*Hakim harus meningkatkan kompetensi dan integritas yang menjadi "modal dasar" pemberian pelayanan kepada pencari keadilan

*Hakim juga harus selalu mengupdate kebijakan teknis yang diterbitkan oleh MA dalam bentuk Perma, SEMA atau SK Ketua MA

*Hakim harus berani mengambil sikap dalam menegakkan komitmenya sebagai hakim,Namun, jika hakim membuat kesalahan, maka harus segera diperbaiki melalui upaya hukum

Dan upaya-upaya yang dapat diambil untuk memperbaiki sistem peradilan yaitu:

Upaya Perbaikan:

*Pelatihan dan Pendidikan Lanjutan: Hakim perlu terus menerus mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan untuk memahami perkembangan hukum dan teknik peradilan.

*Pengawasan dan Akuntabilitas: Mekanisme pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk memastikan hakim bertindak secara adil dan sesuai dengan kode etik.

*Revisi dan Banding: Sistem banding yang kuat memungkinkan pemindahtanganan kasus ke hakim yang berbeda untuk menghindari kesalahan hakim.

*Peningkatan Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan hakim dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dan penyalahgunaan wewenang.

C.Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, kesalahan hakim dalam memutuskan perkara dapat berdampak pada keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, hakim harus selalu meningkatkan kompetensi dan integritas, serta memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam memutuskan suatu perkara. Hakim juga harus memutus suatu perkara dengan menempatkan putusan kapan berada lebih dekat dengan keadilan dan kapan lebih dekat dengan kepastian hukum. Jika terjadi kesalahan, maka harus segera diperbaiki melalui upaya hukum.

Daftar Pustaka

Bakhri, Syaiful. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (dalam prespektif pembaruan, teori,                           dan praktik peradilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Setiawan. 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. PT.Alumni, Bandung

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga, 1987.

Sudikno Mertokusumo, Sistem Peradilan di Indonesia, 4 Jurnal Hukum FH-UII, Jakarta, 1997.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun