Mohon tunggu...
Septian Rusgani
Septian Rusgani Mohon Tunggu... Akuntan - Staff

Belajar filsafat untuk menemukan suatu makna serta pandangan dari berbagai sisi.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Integritas Moral dan Keadilan Sosial : Refleksi Filosofis terhadap Kasus Korupsi PT Timah Harvey Moeis

3 Mei 2024   11:28 Diperbarui: 5 Mei 2024   21:19 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

Korupsi merupakan sebuah masalah yang merusak moral sebagai manusia dan merusak nilai-nilai ketuhanan. Karena korupsi merupakan sebuah dosa yang melanggar hukum Tuhan terkait dengan kejujuran, keadilan, integritas dan tanggungjawab sosial, karena Tuhan merupakan pencipta moralitas serta keadilan dan korupsi merupakan sebuah penyimpangan dari tatanan/kehendak Tuhan bagi manusia. Ketika manusia menganggap dosa itu ada maka itu merupakan sebuah kontrol bagi manusia itu sendiri dalam menjalankan nilai-nilai kepercayaan kepada Tuhan dan muncul rasa takut akibat dari ketika melakukan sebuah kejahatan. Memang benar eksistensialisme membahas mengenai bagaimana manusia memiliki kebebasan untuk menentukan hidupnya, tetapi kebebasan disini adalah kebebasan untuk menentukan kebaikan dalam hidup. Jika eksistensialisme dijadikan alasan sebagai sebuah hal untuk melakukan korupsi maka hal tersebut tidak benar dan disalahkan. Eksistensialisme membawa kearah kebebasan yang positif bukan ke arah kebebasan yang negatif. Kebebasan positif ini mengacu pada kemampuan individu untuk secara aktif menentukan pilihan dan tindakan mereka sendiri, menciptakan makna dalam hidup mereka, dan menjalani kehidupan.  Dan bahkan pandangan terhadap Ateisme juga menyatakan bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan kejahatan, karena beberapa filsuf ateis seperti Friedrich Nietzsche dan Jean-Paul Sarte memberikan pendapatnya bahwa kepercayaan pada Tuhan tidak diperlukan untuk memiliki moralitas yang kuat. Mereka berpendapat bahwa nilai-nilai seperti kejujuran dan keadilan dapat ditegakkan berdasarkan alasan dan rasa kemanusiaan.

Maka kasus korupsi dalam sektor perdagangan pertambangan timah ini bukan hanya mengenai korupsi itu sendiri, tetapi juga menggambarkan permasalahan yang lebih kompleks seperti lemahnya tata kelola perusahaan dan pemerintahan, serta buruknya kesadaran nilai-nilai moralitas dan kemanusiaan dalam masyarakat. Karena praktik korupsi merupakan tindakan yang berlawan dengan kebenaran firman Tuhan, terkontrol oleh keserakahan, ketamakan, keegoisan serta mengabaikan tanggung jawab pada diri sendiri dan sosial yang menimbulkan ketidakadilan. Tanggung jawab sosial yang terkait lemahnya nilai kemanusiaan dalam kasus ini tergambar dari akibat lubang-lubang yang tercipta dalam penambangan. Terdapat 21 kasus tenggelam yang mengakibatkan meninggalnya 15 orang, memicu penyakit bagi masyarakat sekitar karena dapat menjadi sarang nyamuk atau bahkan lebih berbahaya lagi karena memiliki radiasi yang tinggi, serta penambangan di daerah sekitar pesisir dan laut juga merugikan para nelayan yang semakin menurun hasil tangkapannya akibat pencemaran limbah tambang.

Praktik korupsi merupakan bukti hilangnya moral seseorang yang mengakibatkan pada tindak penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi. Praktik korupsi juga menjadi bukti atas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan, yang mana melanggar kebenaran firman Tuhan dan nilai-nilai moral yang dipercayakan oleh-Nya.  Oleh karena itu, pentingnya untuk mengatasi korupsi dan memperbaiki kesadaran terhadap nilai moral dan kemanusiaan dalam masyarakat. Pertama, pendidikan yang menekankan pentingnya integritas, etika, dan tanggung jawab sosial harus ditingkatkan di semua tingkatan pendidikan seperti mata pelajaran kewarganegaraan dan pendidikan agama. Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan dalam tata kelola perusahaan dan pemerintahan. Penguatan tata kelola serta transparansi dan akuntabilitas perlu dilakukan guna mencegah kesempatan praktik korupsi terjadi, seperti melalui audit internal/eksternal dan adanya pembentukan komite etika. Ketiga, keikutsertaan masyarakat merupakan hal yang penting karena masyarakat dapat menjadi instrumen pengawasan pemerintah. Dan yang terakhir, penguatan lembaga hukum dan penegakan hukum yang adil serta tegas diperlukan untuk mengatasi impunitas dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku korupsi. Hal ini penting dilakukan, termasuk juga perbaikan regulasi, serta pemanfaatan lembaga-lembaga pengawasan dan anti-korupsi untuk memperlihatkan dan membuktikan penanganan yang serius atas kasus-kasus korupsi.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun