Mohon tunggu...
Sentosa Lumbantoruan
Sentosa Lumbantoruan Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Menulis sebagai hobi yang sulit untuk ditinggalkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dishub Babel Dukung Sosialisasi Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Awak Kendaraan Angkutan Umum dan Barang

4 November 2021   19:10 Diperbarui: 4 November 2021   19:33 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pangkalpinang- Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Zanuari Anizar yang diwakili Kepala Bidang Lalulintas Jalan dan Angkutan Jalan, Erwanto memimpin Sosialisasi  Program BPJS Ketenagakerjaan yang di selenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Babel. Kamis (4/11/2021).

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SE-DRJD 18 Tahun 2021 tentang pelaksanan keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan yang di fasilitasi Dinas Perhubungan Babel yang mengundang para mitra perhubungan khususnya mitra angkutan jalan di Babel.

Pada kesempatan itu Kepala Bidang Lalulintas Jalan dan Angkutan Jalan, Erwanto mengatakan, dengan adanya SE-DRJD 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan maka mitra perhubungan dapat mengetahuinya. 

"Sesuai dengan SE-DRJD No. 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan, perlu disosialisasikan dan kita harus mengetahui bersama," ungkap Erwanto.

Lanjut Erwanto, pihaknya sangat mendukung dengan adanya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang ada di Bangka Belitung. "Kita sangat mendukung dengan adanya sosialisasi ini karena menyangkut hak mereka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan namun akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Erwanto.

"Dengan adanya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemilik perusahaan transportasi dan pekerja dapat terbantu apabila kecelakaan, kematian dan lain sebagainya ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Erwanto.

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang Verdika Agnesia mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang keikutsertaan awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan.

"Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Edaran dimana salah satu isinya tentang keikutsertaan awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan untuk ikutserta dalam Program BPJS ketenagakerjaan," ungkap Verdika.

Lanjutnya dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan para awak kendaraan umum dan barang akan terbantu dalam pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun