Mohon tunggu...
Selvi Rahmawati
Selvi Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik

Blog pribadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Warga Negara dari Tindakan Pemerintahan

28 Juni 2022   05:48 Diperbarui: 28 Juni 2022   06:01 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan hukum bagi warga negara juga dapat dikatakan sebuah konsep universal, di mana dapat dianut dan diterapkan oleh setiap negara yang mengedepankan diri sebagai negara hukum. Adapun sarana perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan pemerintah menurut Sabian Lust ada dua macam, yaitu di antaranya:

  1. Perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum ini bertujuan untuk mencegah sengketa. Upaya ini dipandang selalu menguntungkan dibandingkan harus menyelesaikan sengketa yang telah terjadi sering kali membutuhkan tenaga, waktu maupun biaya. Perlindungan hukum preventif diwujudkan dalam bentuk pelibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan, di mana warga negara diberikan hak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatannya terhadap suatu keputusan yang akan diambil oleh organ pemerintahan. Dengan dilibatkannya warga negara dalam pengambilan keputusan maka akan lebih dapat menerima keputusan yang ditetapkan.
  2. Perlindungan hukum a posteriori, perlindungan hukum ini bertujuan untuk menyempurnakan perlindungan hukum sebelumnya dalam rangka penyelesaian sengketa. Sabient Lust mengatakan bahwa perlindungan hukum ini hanya meliputi perlindungan hukum secara politik, perlindungan secara organ-organ pemerintahan, dan perlindungan hukum oleh kekuasaan peradilan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun