Mohon tunggu...
Selvianti
Selvianti Mohon Tunggu... Guru - Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Semua manusia memiliki kesempatan yang sama, jadi tetap semangat untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Berhak Gulirkan Hukuman Mati bagi Koruptor?

11 Desember 2019   17:32 Diperbarui: 11 Desember 2019   17:32 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siapa Berhak Gulirkan Hukuman Mati Bagi Koruptor? Foto: hasil olahan pribadi

"Jadi tidak harus kemudian (dikatakan) kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru," kata Nasir di Kompleks DPR/MPR, Selasa (10/12).

Nasir lantas menyebutkan undang-undang yang memuat ketentuan hukuman mati. Diantaranya Undang-undang (UU) Tipikor, UU tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang Narkotika dan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Latas, apa maksud Presiden jika ada kehendak rakyat bisa dimungkinkan?, artinya bisa saja Presiden menunggu dukungan besar dari Rakyat Indonesia agar Pemerintah-DPR mengesahkan atau memperkuat UU Tipikor hukuman mati bagi Pelaku Koruptor?.

Yuk rakyat dukung Presiden melalui komentar, bagikan berita ini dan sampaikan ke rekan dan masyarakat luas agar hukuman mati bisa cepat diterapkan.***

Tonton Videonya:


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun