"Jadi tidak harus kemudian (dikatakan) kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru," kata Nasir di Kompleks DPR/MPR, Selasa (10/12).
Nasir lantas menyebutkan undang-undang yang memuat ketentuan hukuman mati. Diantaranya Undang-undang (UU) Tipikor, UU tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang Narkotika dan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Latas, apa maksud Presiden jika ada kehendak rakyat bisa dimungkinkan?, artinya bisa saja Presiden menunggu dukungan besar dari Rakyat Indonesia agar Pemerintah-DPR mengesahkan atau memperkuat UU Tipikor hukuman mati bagi Pelaku Koruptor?.
Yuk rakyat dukung Presiden melalui komentar, bagikan berita ini dan sampaikan ke rekan dan masyarakat luas agar hukuman mati bisa cepat diterapkan.***
Tonton Videonya: