Mohon tunggu...
Selo Soemardji
Selo Soemardji Mohon Tunggu... Politisi - Nafas teratur

Menghindari hak orang lain, dan menjaga kewajiban kita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perangkat Desa Bukan Kabinet Desa

18 Maret 2021   01:00 Diperbarui: 18 Maret 2021   01:00 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam proses pengangkatan perangkat Desa, kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota. Selanjutnya kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa yang dilakukan oleh tim. Kemudian hasil penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 orang calon yang dikonsultasikan oleh kepala Desa kepada Camat.

Sementara dalam proses pemberhentian perangakt Desa, kepala Desa harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada Camat. Perangkat Desa diberhentikan karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Dinamika Hukum

Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, sering melampaui kewenangan yang diberikaan oleh UU Desa melebihi apa yang seharusnya. Dalam beberapa kasus misalnya pada 2018 di Kabupaten Dompu, dimana terjadi pemecatan sepihak oleh kepala Desa terhadap perangkat Desa. Pemecatan tersebut terjadi dalam dua tahap. Kemudian perangkat Desa melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataran, alhasil gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN yang kemudian membatalkan pemberhentian perangkat Desa.

Dalih yang dipakai oleh kepala Desa adalah karena hal itu merupakan kewenangan kepala Desa yang merupakan hak prerogatif kepala Desa  berdasarkan UU Desa. Memang, pada UU Desa disebutkan bahwa kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.

Pada 2015, Apdesi dari Lampung Tengah melakukan Judicial Review UU Desa terhadap UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengabulkan bahwa, sama dengan calon kepala Desa, calon perangkat Desa tidak mesti harus berdomisili di Desa tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun. Putusan MK tersebut membolehkan calon perangkat Desa berasal dari mana saja sepanjang memenuhi persyaratan yang kemudian melahirkan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dari peristiwa hukum di atas, nampaknya UU Desa yang sudah berjalan hampir 6 tahun dan dengan segala aturan turunnya, sebagai sebuah kebijakan sudah selayaknya dievaluasi. Bagimana suatu kebijakan tidak boleh merugikan satu sama lain, sebuah kebijakan harus menjaga dan melindungi hak-hak orang perorang, tidak ada yang dikurangi tidak ada yang dilebihkan. Agar tidak terjadi kasus-kasus arogansi hukum yang mengakibatkan hukum melawan hukum yang menggangu kestabilan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat menuju kesejahteraan sebagai sebuah tujuan inti.  

Bukan Kabinet Desa

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tidak seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri Negara. Perangkat Desa bukanlah kabinet Desa yang bisa kapan saja diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa. Adalah salah jika kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tanpa ada alasan yang jelas dan prosedur yang tidak sesuai.

Bukan tidak boleh, kepala Desa boleh mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa asalkan dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kalau peraturan perundang-undangan diterabas oleh kepala Desa, hal itu tentu saja merupakan citra buruk bagi kepala Desa yang mencerminkan sikap arogansi yang tentu saja tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin di masyarakat.

Kepala Desa diharapkan berfokus pada visi dan misi yang disampaikan pada saat pencalonan kepala Desa. Fokus pada bagaimana merealisisakn visi dan misi itu. Kepala Desa harus mempu mengorganisir perangkat Desa sebagai pembantunya dalam menyelenggerakan pemerintahan Desa. Dan perangkat Desa berkewajiban membantu kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa. 

Tayang pada media online resonansi.id  17/03/2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun