Mohon tunggu...
Seli Sasmita
Seli Sasmita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Akuntansi Syariah UINSU ig: @seli.sasmita26

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Penting Pencatatan Keuangan dan Laporan Keuangan bagi UKM di Masa Pandemi Covid-19

12 Agustus 2020   11:31 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:23 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dari penyebaran COVID19 dirasakan oleh banyak kalangan diseluruh Dunia, termasuk tanah air kita yaitu Indonesia. Sektor yang terkait dalam dampak COVID19 ini adalah kesehatan dan perekonomian. Terjadi kesulitan berjalan sejajaran diantara kedua elemen tersebut dimasa pandemi ini.

 Tantangan perekonomian disaat sekarang ini sangat berat, baik bagi masyarakat, pemilik usaha, maupun Negara. Untuk masyarakat sendiri dalam kondisi waspada dan sangat berhati-hati baik dengan cara membatasi bepergian maupun konsumsi mereka, yang dikarenakan merebaknya penyebaran covid19 ini. Selain  mencegahnya penularan covid19 juga karena sulitnya perekonomian masyarakat, sehingga berimbasnya kepada transaksi jual-beli yang ada di pasaran.

Berbagai jenis dan tempat usaha yang terkena imbasnya, misalnya restoran, pasar, pusat pembelanjaan, transportasi online, hingga para pemilik UKM. Para pemilik UKM menjadi salah satu yang paling rentan dari imbasnya penyebaran COVID19. Dilansir dari media daring, diketahui bahwa omset UKM Indonesia telah berkurang hingga 70% dalam sepekan terakhir setelah merebaknya penyebaran covid19 ini..

Tentunya penurunan omset tersebut harus diminimalisir dengan berbagai cara maupun antisipasi dari para pemilik UKM. Mulai dari memanfaatkan media sosial, menjaga arus kas, memangkas anggaran, memonitor transaksi,  dan lainnya. Dari cara-cara tersebut, tentu UKM melihat dari pencatatan keuangan dan laporan keuangan mereka, sehingga muncul strategi yang tepat dan akurat.

Akan tetapi, masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menggunakan pencatatan keuangan dan laporan keuangan secara detail. Karena para pemilik usaha tersebut menganggap bahwa usahanya masih termasuk kedalam skala yang kecil. 

Padahal pencatatan dan laporan keuangan memiliki peran yang sangat penting untuk meraih keberhasilan usaha mereka. Dengan adanya pencatatan dan laporan keuangan dapat menjadi modal awal bagi UKM untuk mengambil berbagai keputusan dalam pengelolaan usaha kecil dan menengah.

Berbicara mengenai pencatatan keuangan dan laporan keuangan, tentu harus kita tahu terlebih dulu arti dari laporan keuangan tersebut.

Pecatatan keuangan meliputi semua transaksi baik keluar maupun masuk. Jika tidak ada pencatatan, maka akan sulit untuk membuat laporan keuangan usaha kita. Jadi dari sini maka dilanjutkan membuat laporan keuangan berdasarkan pencatatan yang telah kita buat sebelumnya.

Laporan keuangan sendiri adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode tertentu untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. 

Laporan keuangan sendiri tidak hanya satu jenis, melainkan ada lima lapuran keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi: laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan modal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Pertama, laporan posisi keuangan adalah laporang yang memperlihatkan kondisi keuangan perusahaan pada periode tertentu. Kondisi tersebut dapat ditunjukkan dari asset, hutang, dan modal yang dimiliki oleh perusahaan atau unit usaha pada periode tertentu. Biasanya pencatatan dilakukan perbulan, persemester ataupun pertahun.

Kedua, laporan laba rugi adalah laporan yang memperlihatkan kondisi perusahaan yang tengah berjalan mengalami keuntungan atau kerugian. Laporan ini dibuat dalam periode tertentu baik itu perbulan, persemester, atau pertahun. Bilamana pengeluaran lebih besar dari pendapatan maka bisnis yang dijalankan dapat dikatakan rugi dana sebaliknya. Bisnis akan untuk bila pendapatan melebihi pengeluaran perusahaan.

Ketiga, laporan perubahan modal merupakan laporan yang memperlihatkan jumlah modal yang digunakan dalam usaha kita, termasuk dengan modal awal usaha kita. Tentunya setiap perubahan modal harus dimasukkan dalam laporan ini. Hal tersebut berguna agar kita mengetahui besarannya dan penyebab terjadinya perubahan tersebut.

Keempat, laporan arus kas merupakan laporan yang wajib ada dalam sebuah perusahaan atau bisnis kita. Laporan ini menggambarkan kemana arah keluar masuknya uang tunai, baik itu dari modal, profit, operasional, pendapatan, dan lainnya. Laporan arus kas sendiri sering dikenal dengan istilah cash flow.

Kelima, catatan atas laporan keuangan (CALK) adalah bagian dari laporan yang terakhir, yang menyajian informasi dari keempat laporan keuangan sebelumnya. Mulai dari laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas. Informasi yang disampaikan untuk masing-masing laporan keuangan tersebut diungkapkan secara keseluruhan. 

Jika pengungkapan informasi tidak relevan maka perusahaan menyesuaikan dengan karakteristik industri. Dalam CALK ini, informasi yang diberikan biasanya mengenai apa yang tidak tertulis dalam keempat laporan tersebut.  

Setelah penjelasan mengenai laporan keuangan maka kita dapat mengetahui bahwa pencatatan dan laporan keuangan sangat berhubungan erat dengan keberlangsungan hidup UKM. Tanpa pencatatan dan laporan keuangan para pemilik UKM akan kesulitan dalam mengelola keuangan mereka dengan baik dan jelas. 

Dengan pencatatan dan laporan keuangan para pemilik UKM memiliki kemudahan dalam mengatur pengelolaan keuangan dan dapat mengetahui transaksi masuk maupun keluar.

Dengan laporan keuangan para pemilik UKM dapat mengetahui kemajuan usaha mereka. Apakah usaha tersebut mengalami keuntungan atau kerugian, kemajuan atau kemunduran, atau malah stagnan. 

Jika pun mengalami kemunduran, para pemilik UKM tersebut dapat melihat dari laporan keuangannya sehingga dapat memunculkan kiat-kiat untuk memajukan usahanya kembali.

Menurut Pipit Rosita Andarsari (2018) dalam jurnalnya menyatakan mayoritas pelaku usaha kecil tidak mencatat keuangan secara terstruktur berdasarkan standar akuntansi yang baku, bahkan terkadang mereka hanya mengandalkan ingatan untuk memperkirakan berapa pendapatan yang akan mereka keluarkan berdasarkan kualitas bahan baku yang mereka peroleh. 

Rudiantoro dan siregar (2012) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang diduga dapat mempengaruhi persepsi pengusaha terkait pentingnya pembukuan dan pelaporan keuangan bagi tumbuh dan berkembangnya usaha seperti jenjang pendidikan terakhir, latar belakang pendidikan, ukuran usaha, serta lama usaha berdiri.

Dari keempat faktor yang telah disebutkan, dapat dilihat bahwa jenjang pendidikan menjadi penyebab utama dari ketidaktahuannya pelaku usaha kecil untuk membuat laporan keuangan.

Laporan keuangan sendiri memiliki manfaat bagi para pemilik usaha, baik itu usaha besar maupun kecil. Tentunya sangat bermanfaat bagi para pemilik UKM, apalagi pemilik UKM yang baru saja memulai usahanya. Disini saya akan memberitahu manfaat dan peran dari laporan keuangan bagi pemilik UKM. Sehingga kita dapat mengetahui betapa pentingnya melakukan pencatatan keuangan itu.

Pertama, perkembangan UKM yang dimiliki dapat diketahui secara detail. Jika para pemilik UKM mencatat detail usahanya secra rici, maka mereka dapat mengetahui sehjauh mana UKMnya telah berkembang. Kondisi perkembangan UKM dapat dilihat, apakah mengalami kenaikan atau penurunan atau malah stagnan. Dengan mengetahui kondisi tersebut, pemilik UKM dapat mencapai visi dan misi bisnis mereka.

Kedua, kondisi keuangan UKM yang dimiliki dapat diketahui secara terperinci. Maju dan mundurnya UKM ditentukan oleh kondidi keuangan UKM itu sendiri tentunya. Untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi keuangan UKM kita, tentu perlu yang adanya pencatatan dan laporan keuanagn yang jelas. Kondisi keuangan UKM dapat diketahui perbulannya, sehingga para pemilik UKM bisa melihat kondisi UKMnya sehat atau tidak. Apalagi dimasa covid19 ini tentunya UKM dapat melihat penurunan keuangan mereka dan menjadikannya tolak ukur untuk dimasa pandemic ini.

Ketiga, sebagai sumber pengambilan keputusan bagi para pemilik UKM. Dimasa pandemi ini tentunya seluruh UKM yang ada di Indonesia bahkan diseluruh dunia pasti mengalami penurunan omset. Sehingga banyak UKM yang sampai mengalami kerugian, sampai harus melakukan pemecatan karyawannya. Tentunya dalam mengurangi karyawan perlu diputuskan secara baik dan terencana. Kondisi UKM dimasa pandemi ini cukup mengkhawatirkan sehingga butuh strategi bisnis yang akurat yang harus diputuskan disaat itu juga.

Keempat, melancarkan prosedur pelaporan pajak bagi para pemilik UKM. Sebagai pemilik UKM yang baik tentunya tidak melupakan pembayaran dan pelaporan pajak hasil usahanya. Perhitungan pajak tersebut diambil dari neraca dan laporan laba rugi. Pelaporan pajak tidak akan tepat waktu bila para pemilik UKM tidak melakukan pencatatan keuangan.

Kelima, memberikan ketentuan tentang kelayakan bisnis UKM kita. Untuk bisnis besar tentunya tidak ada yang mendanai usahanya sendiri. Maka perlu adanya pendanaan dari pihak investor untuk memajukan dan mengembangkan bisnisnya. Walaupun kita ketahui bahwa kebanyakan UKM mendanai usahanya sendiri, tidak dipungkiri kalau UKM tersebut juga membutuhkan sokongan dana. Pastinya kita ingin usaha yang kita miliki menjadi lebih besar lagi bukan? 

Untuk membesarkan usaha kita tentu memerlukan yang namanya dana bantuan yang didapat dari para investor. Untuk investor sendiri tentu membutuhkan bukti bahwa usaha kita berjalan dengan baik dan pantas dijadikan tempat investasi mereka. Sehingga para investor melakukan uji kelayakan terlebih dahulu, dengan melihat laporan keuangan UKM kita. Dari laporan keuangan tersebut terlihat, apakah kondisi keuangan UKM kita sehat atau tidak.

Peran dari pencatatan dan laporan keuangan sangat penting untuk memajukan perkembangan pelaku usaha atau UKM. Sehingga para pemilik UKM dapat merencanakan strategi bisnis yang baik dan akurat untuk pertumbuhan dan perkembangan bisnis mereka. Apalagi dimasa yang sulit seperti sekarang ini yang dikarenakan dampak dari penyebaran covid19, sehigga para pelaku UKM mengalami penurunan omset. Tentu para pemilik UKM perlu laporan keuangan agar dapat mengantisipasi dampak tersebut, tidak dipungkiri bahwa semua pelaku usaha mengalami penururnan omset, akan tetapi dengan strategi dan kiat-kiat yg dilakukan dapat meminimalisir dampak tersebut.

Nama: Seli Sasmita

Jurusan: Akuntansi Syariah

Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam

Kelompok 118 KKN-DR UINSU 2020

DPL: Drs.Isran Rasyid KAro Karo S, M.Pd

*Artikel ini diterbitkan untuk memenuhi tugas individu KKN-DR Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun