Mohon tunggu...
Selfianti dan Nur Mila Hayya
Selfianti dan Nur Mila Hayya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNMUL

Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersama dan Bersinergi Wujudkan Peradilan yang Diimpikan

21 Oktober 2021   08:09 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:12 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian maka tugas kitalah untuk bersama-sama menghapuskan PMKH dan menghantarkan impian pada peradilan yang berwibawa. Bagaimana cara untuk mewujudkannya? Tentu dalam hal ini harus melibatkan semua pihak seperti hakim, jaksa, pengacara dan masyarakat. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran berperilaku berdasarkan etika yaitu mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk dan moral yaitu mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu, hadirnya kode etik juga merupakah sebuah upaya dari pencegahan PMKH.  Misalnya kepada hakim agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang mengandung unsur SARA di dalam maupun diluar persidangan. Sebab yang demikian akan menjatuhkan martabat hakim disamping itu juga tentunya melanggar kode etik profesi hakim.  

Advokat sebagai penegak hukum yang tugasnya mendampingi klien untuk mencari keadilan berdasarkan pengetahuan hukumnya yang sudah tidak diragukan lagi, sepatutnya dalam proses persidangan hingga akhir pembacaan putusan untuk dapat mendengarkan dahulu putusan hakim terhadap perkara dengan tertib dan tentram. Setelah itu apabila putusan hakim tersebut dirasa kurang adil maka advokat dapat mengajukan upaya banding maupun kasasi hingga peninjauan kembali terhadap kasus yang disengketakan. Sehingga tindakan-tindakan anarkis yang tidak diharapkan dapat dihindari. Karena sejatinya hukum di Indoensia telah mengatur upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk mencari keadilan yang diinginkan.

Kemudian terhadap jaksa maupun advokat agar tidak melakukan tindakan berupa kesepakatan atau perjanjian dengan klien atau menerima imbalan dan hadiah dengan menjanjikan kemenangan kepada klien sebab yang demikian adalah pelanggaran kode etik profesi dan juga merupakan cikal bakal terjadinya PMKH di persidangan kelak. Ketika dipersidangan ternyata klien yang didampingi oleh advokat, kemudian advokat tersebut dinyatakan kalah oleh hakim, maka kemungkinan besar akan terjadi kerusuhan karena apa yang didapatkannya tak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Bersamaan dengan itu, kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bertindak serta tidak mudah teriming-imingi oleh janji yang belum tentu benar adanya, sebab penyelesaian kasus bukan hanya dilakukan oleh advokat/jaksa semata melainkan terdapat hakim yang akan memutus pihak mana yang akan dimenangkan berdasarkan pertimbangan hukumnya. Kalah menangnya suatu pihak dalam perkara atau sengketa tidak akan diketahui sampai keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Upaya lain yang dapat dilakukan masyarakat yaitu pada saat mengunjungi pengadilan untuk menyaksikan persidangan sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku misalnya mensilent dan tidak menggunakan handphone untuk berkomunikasi, tidak makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang serta menjaga intonasi suara agar tidak menganggu proses persidangan. Disamping itu, masyarakat juga dapat melaporkan apabila mendapati perbuatan atau tindakan yang dapat ataupun akan menimbulkan PMKH kepada lembaga Komisi Yudisial di daerahnya.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun