Bersama dan Bersinergi Wujudkan Peradilan yang Diimpikan
21 Oktober 2021 08:09Diperbarui: 21 Oktober 2021 08:122770
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum yang memliki ciri-ciri yaitu adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan legalitas dalam arti hukum yaitu bahwa baik pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum. Hakim sebagai jantung pengadilan yang putusannya dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. wibawa hakim dan pengadilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.