Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bersama dan Bersinergi Wujudkan Peradilan yang Diimpikan

21 Oktober 2021   08:09 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:12 277 0
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum yang memliki ciri-ciri yaitu adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan legalitas dalam arti hukum yaitu bahwa baik pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum. Hakim sebagai jantung pengadilan yang putusannya dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. wibawa hakim dan pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun