Mohon tunggu...
Selfianti dan Nur Mila Hayya
Selfianti dan Nur Mila Hayya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNMUL

Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersama dan Bersinergi Wujudkan Peradilan yang Diimpikan

21 Oktober 2021   08:09 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:12 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum yang memliki ciri-ciri yaitu adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan legalitas dalam arti hukum yaitu bahwa baik pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum. Hakim sebagai jantung pengadilan yang putusannya dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. wibawa hakim dan pengadilan.

Melihat dari pentingnya putusan hakim maka banyak pihak yang terkadang tidak terima dengan putusan dan/atau pernyataan yang dikeluarkan terhadap suatu perkara, akibatnya terjadilah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Tak hanya itu, PMKH juga sering kali disebabkan perilaku masyarakat yang tidak beretika dan bermoral maupun lembaga penegak hukum itu sendiri yang melanggar kode etik profesinya. Hakim sebagai jantungnya pengadilan maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang dapat kita wujudkan secara bersama-sama agar tidak ternodainya wibawa hakim dan pengadilan.

Peran dan Etika Para Pihak yang Telibat dalam Peradilan

Hakim, berperan dalam penyelenggaraan perkara mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Kode etik dan pedoman perilaku hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/Kma/Skb/Il/2009 02/Skb/P.Ky/Il/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim dijelaskan: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional (Sinaga, 2020:17).

Jaksa, dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa dijelaskan: memiliki integritas, bertanggung jawab dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang dilandasi doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Advokat / Pengacara, berperan dalam memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Saksi, berperan dalam memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri. Saksi harus memberi keterangan yang sebenar-benarnya, sesuai dengan apa yang dialaminya, apa yang dilihatnya atau apa yang didengarnya sendiri.

Pengunjung Sidang, diwajibkan mematuhi segala tata tertib dalam menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, salah satunya yaitu selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang..

Urgensi Dan Cara Mewujudkan Peradilan Yang Bebas PMKH

Peradilan yang diimpikan semua orang tentunya adalah peradilan yang tertib, bersih dan berwibawa yang terlepas dari perbuatan yang tidak beretika dan bermoral. Selain itu, peradilan yang berfungsi sebagai tempat untuk mencari keadilan bagi masyarakat yang bersengketa sudah seharusnya dalam proses persidangan atau pengambilan keputusan terbebas dari perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Hal ini agar hakim di peradilan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai dengan pertimbangan hukumnya sehingga putusan yang dihasilkan bersifat lebih objektif dan berkeadilan serta tidak ternodainya citra peradilan di mata masyarakat.

Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau yang disingkat dengan PMKH adalah perbuatan orang perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses peradilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. PMKH dapat dilakukan baik oleh hakim itu sendiri, jaksa, pengacara, pihak penggugat dan tergugat maupun pengunjung dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun