Bimbingan konseling yang sebenarnya paling potensial menggarap pemeliharaan pribadi-pribadi, ditempatkan dalam konteks tindakan-tindakan yang menyangkut disipliner siswa. Memanggil, memarahi, menghukum adalah proses klasik yang menjadi label BK di banyak sekolah. Dengan kata lain, BK diposisikan sebagai “musuh” bagi siswa bermasalah atau nakal.
Baru-baru ini kurikulum 2013 mulai diujicobakan ke sekolah dan belum secara keseluruhan diimplementasikan, masih pada sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah dan pada kelas tertentu saja.
Berbagai pihak yang merasa bertanggungjawab mulai mengadakan seminar, workshop dan panel bedah kurikulum 2013 dan implementasinya. Sadar atau tidak pemberlakuan kebijakan ini oleh pemerintah menyita perhatian banyak pihak. Kepala dinas, kepala sekolah, guru matapelajaran, guru Bimbingan Konseling (BK) atau Konselor disekolah juga ikut sibuk memahami karakteristik kurikulum 2013.
Oleh karena itu guru BK/konselor di satuan-satuan pendidikan perlu mempersiapkan diri dalam kegiatan PKG (Penilaian Kinerja Guru). Poin penting yang perlu disiapkan oleh guru BK/konselor adalah kesiapan fisik, mental, keterampilan dan dokumentasi.
Secara keseluruhan rangkaian kegiatan Penilaian Kinerja Guru BK/Konselor akan dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.
Setiap langkah Penilaian Kinerja Guru BK/Konselor akan dilakukan secara berurutan.
1. Pada saat wawancara awal (sebelum pengamatan dan pemantauan) penilai memeriksa dokumen-dokumen penting yang telah dipersiapkan Guru BK/Konselor, seperti: program kerja, RPL dan perangkat layanan Bimbingan dan Konseling lainnya, kemudian digunakan sebagai bahan perbandingan dengan kinerja nyata Guru BK/Konselor dalam kegiatan bimbingan dan konseling yang dijadikan sampel pengamatan.
2. Pada saat pengamatan dan pemantauan, penilai hendaknya memperhatikan sikap, kesungguhan, dan kesiapan Guru BK/Konselor dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling sehingga penilai mengetahui keadaan Guru BK/Konselor yang sebenarnya.
3. Wawancara setelah pengamatan dan pemantauan dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses penilaian yang sudah dilakukan berjalan secara transparan, adil dan profesional. Penilai mampu menjelaskan kepada Guru BK/Konselor tentang proses dan alasan-alasan perolehan hasil sementara penilaian. Kualitas wawancara setelah pengamatan dan pemantauan adalah diperolehnya persetujuan Guru BK/Konselor tentang hasil penilaian.
Dari penjelasan diatas jelas bahwa dokumen disiapkan oleh guru BK/konselor pada saat wawancara awal sebelum pengamatan dan pemantauan.