Mohon tunggu...
Sehat Damanik
Sehat Damanik Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan terakhir magister hukum dari Universitas indonesia dan berprofesi sebagai dosen di Universitas Tarumanegara, STIH Gunung Jati Tangerang dan praktisi hukum.

Beralamat di Jl Madrid UTARA 1 Nomor 1 Perumahan Palem Semi Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membasmi Mafia Masker dan Hand Sanitizer

22 April 2020   17:10 Diperbarui: 23 Juli 2020   18:10 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Oleh : Sehat Damanik, S.H., M.H.*

Pada hari Rabu (4/3/2020), harga sejumlah merek Hand Sanitizer melambung tinggi dibeberapa platform e-commerce seperti Lazada, Bukalapak, Blibli, Shopee dan Tokopedia. Contohnya, harga Hand Sanitizer kemasan botol isi 50 ml yang biasanya dijual dengan harga belasan ribu rupiah di warung, kini dibanderol seharga Rp.49.000--Rp.70.000. Beberapa merek Hand Sanitizer dengan ukuran besar seperti Aseptik Gel isi 500 ml dijual seharga Rp.400.000, kemudian merek Softmen Brau 1000 ml dipatok Rp.788.000. Harga masker pun melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga kondisi normal, seperti di Shopee harga 1 box masker dengan merek Sensi dijual seharga Rp.900.000 (satu box berisi 24 pack dengan isi total 144 lembar). (sumber), terbit 4 Maret 2020, diakses tanggal 18 April 2020). 

Pada saat yang bersamaan, masker dan Hand Sanitizer menghilang dari apotek yang selama ini biasanya mudah didapatkan oleh masyarakat. Peristiwa seperti ini bukan saja terjadi di Jakarta, melainkan juga di wilayah-wilayah lain diluar Jakarta, sebagaimana dimuat dibeberapa berita online, antara lain : Masker dan Hand Sanitizer Menghilang dari Apotek; Masker dan Hand Sanitizer Mendadak Hilang dari Apotek di Pekanbaru; Serelah Masker dan Hand Sanitizer, Alkohol 70 Langka di Sulteng semuanya diakses pada tanggal 18 April 2020. 

Anehnya ketika diorder melalui platforms e-commerce seperti di https://www.lazada.co.id; https://shopee.co.id; https://www.tokopedia.com; pada saat diakses tanggal 18 April 2020, barangnya tersedia melimpah dan bisa dipesan tanpa batasan jumlah, namun dengan harga yang jauh lebih mahal. 

Disinilah terlihat adanya distorsi antara ketiadaan barang di apotek, minimarket atau supermarket, dengan begitu melimpahnya persediaan di e-commerce. Ada penyimpangan yang sangat nyata, yang patut diduga permainan para mafia masker, Hand Sanitizer dan berbagai vitamin, yang sangat dibutuhkan saat ini. 

KENDALA KEKOSONGAN HUKUM

Beberapa waktu lalu pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap oknum penimbun masker. Misalnya, Polres Jakarta Barat telah menyita 350-400 kardus masker yang tersimpan di sebuah apartemen (sumber) terbit tanggal 3 Maret 2020, diakses tanggal 18 April 2020, serta penangkapan dua mahasiswa oleh Polrestabes Makassar terkait 10 ribu masker yang hendak dikirim ke luar negeri (sumber, terbit tanggal 4 Maret 2020, diakses tanggal 18 April 2020). 

Namun jika diamati sampai saat ini, dampak dari penangkapan tersebut bisa dibilang tidak ada! Terbukti dengan tidak sampainya masker dan Hand Sanitizer ke apotek sampai saat ini dan para pelaku yang ditangkap juga tidak jelas kelanjutan kasusnya. 

Masyarakat yang membutuhkan masih harus membeli kebutuhan tersebut melalui platform e-commerce dengan harga yang tidak terkontrol. Masyarakat dipaksa membeli dari pasar daring tersebut, karena tidak ada pilihan lain. 

Pertanyaan yang sekaligus menjadi masalah adalah, mengapa pemerintah sepertinya diam saja dan melakukan pembiaran atas situasi ini. Pemerintah tidak bertindak secara tegas kepada platform e-commerce yang besar-besar yang turut memfasilitasi dan mengendalikan perdagangan tersebut, sehingga terjadi perdagangan yang sangat tidak manusiawi, dengan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya pada saat orang sedang bertarung untuk bertahan hidup. 

Kita harus akui bahwa memang masih terjadi kekosongan hukum terkait dengan penimbunan masker, Hand Sanitizer ini dan berbagai jenis vitamin untuk meningkatkan immune (sistem kekebalan) tubuh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun