Polres Lamandau -- Setiap datangnya musim kemarau bahaya kebakaran selalu membayangi, Guna antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Personil posyan Bukit Raya, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan terus menerus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamandau melalui Satbinmas, Polsek dan Bhabinkamtibmas kepada aparatur pemerintah Desa maupun kepada warga masyarakat.
Hari ini Personil Posyan Bukit Raya Brigpol Husni Raye melaksanakan sosislisasi kepada warga Desa Bukit Raya, kec. Bulik agar di musim kemarau warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan guna mnghindari bencana kebakaran.
Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang -- undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, dimana aturan aturan tersebut memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.
Diharapkan bagi perangkat Desa turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat tersampaikan kepada mayarakat. Tutup Kapolsek (MP).