Mohon tunggu...
SegaNews
SegaNews Mohon Tunggu... Polisi - Memuat Berita Seputar Lamandau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sega_News

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Personil Posyan Bukit Raya Sosialisasi Karhutla Cegah Bencana Kebakaran

13 Januari 2021   15:30 Diperbarui: 13 Januari 2021   15:32 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Lamandau -- Setiap datangnya musim kemarau bahaya kebakaran selalu membayangi, Guna antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Personil posyan Bukit Raya, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan terus menerus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamandau melalui Satbinmas, Polsek dan Bhabinkamtibmas kepada aparatur pemerintah Desa maupun kepada warga masyarakat.

Hari ini Personil Posyan Bukit Raya Brigpol Husni Raye melaksanakan sosislisasi kepada warga Desa Bukit Raya, kec. Bulik agar di musim kemarau warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan guna mnghindari bencana kebakaran.

Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang -- undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, dimana aturan aturan tersebut memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.

whatsapp-image-2021-01-13-at-15-20-54-5ffeaf26d541df0da2622952.jpeg
whatsapp-image-2021-01-13-at-15-20-54-5ffeaf26d541df0da2622952.jpeg
Dalam Undang Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d mengatur bagi pelaku pembakar hutan di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), oleh karena itu agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan.

Diharapkan bagi perangkat Desa turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat tersampaikan kepada mayarakat. Tutup Kapolsek (MP).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun