Mohon tunggu...
Schatzi hawa eza
Schatzi hawa eza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Industri

Suka liat konten nct ^-^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Mengenai Hak Asasi Manusia

14 Juni 2022   09:33 Diperbarui: 14 Juni 2022   11:35 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tetapi walaupun HAM di Indonesia masih ada kesenjangan, pemerintah tetap berupaya untuk tetap menegakan HAM di Indonesia, mulai dari membentuk Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM pada 7 Juni 1993, dibentuknya instrumen HAM dan pengadilan HAM. 

Nah, setelah kita membahas Hak Asasi Manusia di Indonesia, bagaimana pandangan Islam mengenai Hak Asasi Manusia?

Di dalam Islam, Hak Asasi Manusia merupakan kebebasan dan kemerdekaan, dimana di dalamnya bebas menganut agama lain, tetapi tidak saling merendahkan. Islam juga tidak memaksa adanya keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk menghormati dan saling mengasihi satu sama lain walaupun diterpa perbedaan keyakinan ataupun sebagainya. Sebagaimana yang telah di sebutkan padan hadist Al-Qur'an Surat Al-Baqarah 2/256 : 

Artinya : 

"Islam tidak memaksa untuk meyakinkan agamanya, tetapi sudah dijelaskan mana jalan yang benar dan mana jalan yang salah. Barangsiapa ingkat kepada Tagut dan beriman kepada Allah SWT, maka sungguh dia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat dan tidak akan putus" (QS. Al-Baqarah 2/256). 

Adapun 4 hak manusia dalam pandangan Islam, sebagai berikut :

1. Hak Asasi Manusia untuk berbicara dan mengutarakan pendapat.

2. Hak Kemerdekaan atau Kebebasan Menganut Agama.

3. Hak Kebebasan Manusia dari ketakutan.

4. Hak Kebebasan dari Kekurangan.

Maka kesimpulannya, agama Islam berpegang teguh juga pada Hak Asasi Manusia dengan cara membebaskan dan tidak ada pemaksaan untuk meganut agamanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun