Mohon tunggu...
Sosbud

Inilah Penyebab Semrawutnya Jalanan di Sudut Yogyakarta

30 Oktober 2017   19:26 Diperbarui: 31 Desember 2017   23:24 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Segala hal yang mengenai privatisasi ruang publik yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia khususnya kota Yogyakarta, sekarang ini sering kali menimbulkan permasalahan sosial yang sangat kompleks. Meskipun privatisasi ruang publik sebenarnya berakar pada faktor ekonomi, namun permasalahan yang ditimbulkan lebih banyak terhadap dampak sosialnya.

Pengertian dari ruang publik sebenarnya sederhana, yaitu merupakan sebuah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Ruang publik atau ruang terbuka disini sejatinya tidak berbayar, dan masyarakat mampu untuk mengaksesnya secara bebas. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Hal-hal tersebut secara tidak sadar sering kita temui di sekitar kita, salah satu permasalahan yang tidak asing lagi yaitu penyalahgunaan ruang di jalan raya. Tidak sedikit dari pengguna jalan terutama yang berada di area perempatan yang seringkali menyalahgunakan hak mereka di jalan raya, sehingga merugikan pengguna jalan lainnya. Sampai saat ini para pengguna jalan sering kali menutup jalur kiri yang seharusnya jalan terus, serta ruang untuk pemberhentian sepeda namun digunakan untuk berhenti. Hal tersebut menimbulkan dampak sosial terhadap kenyamanan pengguna jalan lain.

Perempatan Gondomanan di Kota Yogyakarta termasuk kawasan padat kendaraan, terutama pada jam-jam sekolah dan jam pulang kerja. Area jalan yang tidak memadai untuk kapasitas kendaraan yang lambat laun semakin bertambah banyak yang mengingat jalur ini merupakan nadi dinamika perekonomian di Yogyakarta. Dampak pertumbuhan kendaraan di Yogyakarta mengakibatkan pula tersendatnya arus kendaraan yang melewati kawasan jalan Brigjen Katamso. Sehingga hal tersebut berdampak terhadap menurunnya kualitas ruang jalan, terutama untuk menciptakan keberadaan ruang publik yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat (Krier : 179).

Ruang publik pada dasarnya dikelola oleh pemerintah, hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan ruang publik oleh pihak - pihak yang tidak berwenang. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah disini kurang tegas dalam melakukan tindakan, untuk hal ini ditujukan bagi pihak keamanan dan tata kota. Permasalahan klasik seperti ini sering kali kita lihat secara tersirat di surat kabar dan sebagainya. Beberapa ruang publik beralih fungsi menjadi tidak sesuai dengan peruntuannya.

Mengenai privatisasi ruang jalan di perempatan Gondomanan Kota Yogyakarta dengan dalih "semua orang melakukan hal yang sama kok", seperti itu dan terus menerus diulang hingga akhirnya menjadi pembenaran atas tindakan tersebut. Sebuah fenomena yang ironis memang, jika dilihat di kawasan ini sering terjadi perampasan hak pengguna jalan lain entah itu karena berhenti di area belok kiri jalan terus ataupun di area pemberhentian sepeda. Jika dilihat dari sudut pengguna jalan lain, kawasan ruang jalan tersebut saat ini pemanfaatannya jauh dari fungsinya. Ruang publik sebagai ruang di jalan raya telah di privatisasi demi kepentingan pribadi. Maka dari itu fenomena tersebut telah menghalangi pengendara lain untuk menggunakan jalan raya dengan sebagaimana mestinya.

Budaya yang tercipta terhadap fenomena tersebut disebabkan oleh kebiasaan masyarakat karena tidak adanya penindakan secara tegas, serta kesadaran masyarakat yang masih sangat minim, atau 'mungkin' perencanaan tata ruang kota yang telah disusun dengan biaya mahal pada akhirnya hanya menjadi arsip yang disimpan dalam lemari, karena tidak mampu menjadi rangkaian penataan kota, meskipun di dalamnya telah diatur perancangan kota yang sudah cukup baik untuk kebutuhan masyarakat. Akibatnya pelanggar ruang jalan tersebut dengan leluasa merebut hak pengendara lain (Purwanto : 156).

Dalam proses penyampaian solusi terkait privatisasi ruang publik, industri media dapat menjadi alternatif sarana yang sangat jitu untuk menyebarkan dan menciptakan kesadaran masyarakat mengenai ruang publik. Media massa dianggap menjadi senjata yang mematikan bagi siapa saja yang berusaha merugikan kepentingan masyarakat secara luas, apalagi informasi saat ini sangat mudah untuk diakses karena adanya sarana media bersosialisasi secara online. Kebutuhan manusia akan informasi pun sangat luas sehingga tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan terhadap penggunaan ruang publik akan terkuak. Oleh karena itu diperlukan suatu cara, salah satunya adalah melalui penyebaran informasi mengenai privatisasi ruang publik dalam bentuk sebuah berita.

Keberadaan berita di media sosial merupakan konsumsi masyarakat dewasa ini dan mempunyai kekuatan yang cukup signifikan. Isu yang diangkat dapat menjadi sebuah perbincangan atau menjadi perhatian publik. Perbincangan dan perhatian yang timbul dapat mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat pemerintah sehingga peran media sangatlah penting dalam upaya mempengaruhi masyarakat.

Media mempunyai peran dan pengaruh yang vital untuk mempengaruhi masyarakat terkait isu-isu penting. Di dalam teori agenda setting theory ada tiga agenda di dalamnya yaitu agenda media, agenda publik dan agenda pemerintah/kebijakan. Media menjadi mediator antara publik dan pemerintah diantaranya berfungsi memainkan peran pengawasan, yakni berupa pengawasan terhadap lingkungannya. Lingkungan itu berkaitan dengan masalah ideologi, ekonomi hukum atau budaya. (Wright 1998).

Agar tidak terjadi konflik dalam penyalahgunaan pemanfaatan ruang publik, dibutuhkan media untuk mengkampanyekan tentang penggunaan ruang publik di jalan raya. Selain itu media harus mampu berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat untuk memegang kendali atas segala hal mengenai privatisasi ruang publik di jalan raya. Serta mengajak seluruh lapisan masyarakat agar lebih peduli terhadap ancaman privatisasi ruang publik. Bahwa kenyamanan ruang terbuka adalah hak seluruh masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting keberadaan suatu kawasan perkotaan. Oleh karena itu peran media disini menjadi sangat penting didalam mengakomodasi kebutuhan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun