Mohon tunggu...
Saverinus Kaka
Saverinus Kaka Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang Karyawan swasta yang sangat peduli dengan berbagai masalah sosial, politik, hukum dan bisnis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah seorang lulusan dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta dengan Program Studi Magister Pendidikan (S-2), Konsentrasi pada Program Pengajaran Bahasa Inggris untuk Penutur Asing (Teaching of English for Speakers of Other Languages (TESOL)) pada tahun 2013. Menyelesaikan kuliah Strata satu (S-1) di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta dengan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris pada tahun 1997. Setelah lulus, langsung mengajar di salah satu SMA swasta terkemuka di Jakarta. Pada tahun 2007-2013, menjabat sebagai Kepala sekolah di beberapa SMA swasta terkemuka di Jakarta. Tahun 2013-2015, Kepala Sekolah di sebuah Sekolah Internasional di Surabaya. Pada tahun 2016-2018, menjadi Manager HRD di sebuah Sekolah International di Jakarta. Saat ini menjadi Wakil Rektor di sebuah Universitas Swasta di Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KETUA KPUD SUMBA BARAT DAYA JADI TERSANGKA PIDANA PILKADA - ADA APA DENGAN KEPUTUSAN MK

16 September 2013   20:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:48 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konco Ole Ate

2.941

3.270

329

3

MDT – DT


23.373

21.638

1.735

Berdasarkan hasil perhitungan ulang di dua kecamatan di atas, maka setelah menggabungkan seluruh perolehan suara setiap paket secara keseluruhan di Sumba Barat Daya adalah sebagai berikut:

1.Paket MANIS: 10.97 + 580 = 10.759

2.KONCO OLE ATE: 79498 + 846 = 80.344

3.MDT – DT: 81543 – 13172 = 68.371.

Dengan demikian, selisih antara Paket Konco Ole Ate dengan MDT - DT yaitu 80.344 – 68371 = 11.973. Jadi kemenangan seharusnya ada pada paket Konco Ole Ate dengan selisih angka 11.973.

Setelah fakta perhitungan ulang ini terkuak dan ditetapkannya Ketua KPUD SBD sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Pilkada, maka demi tegaknya hukum yang berkeadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang kita banggakan sebagai benteng demokrasi tingkat akhir, yang telah memenangkan pihak KPUD SBD dengan keputusan nomor 103/PHPU.D-XI/2013 atas perselisihanHasil Pilkada di Sumba Barat Daya (SBD), NTT tahun 2013, serta  menguatkan keputusan KPUD SBD, bertanggal 10 Agustus 2013dengan Berita Acara nomor: 41/BA/VII/2013) dan nomor45/kpts/KPU-Kab.180.964761/2013 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2013, maka WAJIB HUKUMnya bagi MK untuk melakukan revisi atas kekeliruan fatal dalam penetapan keputusan dalam perkara sengketa Pilkada SBD antara Paket Konco Ole Ate dan KPUD SBD tersebut.

Bila hal itu tidak dilakukan oleh pihak MK, maka hal itu merupakan genderang kematian bagi sebuah keadilan hukum di republik yang katanya menjunjung tinggi supremasi Hukum. Setiap warga Negara akan selalu bertanya ada apa dibalik keputusan kontroversial yang dilakukan oleh sebuah lembaga terhormat dan terpercaya sekaliber Mahkamah Konstitusi. Mari kita tunggu langkah nyata yang diambil oleh pihak MK untuk mencermati kembali keputusannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun