Mohon tunggu...
Save Master
Save Master Mohon Tunggu... -

Kanal tulisan-tulisan untuk perjuangan #SaveMaster.\r\nIngin tulisanmu dimasukkan disini? \r\n\r\nKirim ke tulisan.savemaster@gmail.com.\r\n\r\nCek @SaveMasterID

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasak Kusuk Sekolah Master

24 September 2015   14:54 Diperbarui: 24 September 2015   14:54 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

“Oh master sekolahku, guru kami tersayang, terima kasih kami, atas jasa baktimu, terima kasih Tuhan, kau telah merestukan, untuk kami belajar, meraih masa depan yang cerah”

Kira-kira begitulah potongan lagu yang sering kita dengarkan di angkutan kota Depok maupun media-media sosial yang menggambarkan kecintaan anak-anak master terhadap sekolah mereka. Potongan lagu tersebut juga menggambarkan rasa syukur dan optimisme mereka akan meraih masa depan yang cerah. Lantas, bagaimanakah kabar Sekolah Master yang bagi anak-anak jalanan merupakan tempat bernaung?

Sekolah Master (akronim dari Masjid Terminal) adalah sebuah sekolah gratis yang berada dalam naungan Yayasan Bina Insan Mandiri. Sekolah ini merupakan sekolah yang biasa diperuntukkan untuk anak-anak jalanan. Pada awalnya, sekolah ini berdiri dengan inisiatif Pak Nurohim dan kawan-kawan yang peduli terhadap nasib dan pendidikan anak jalanan di Kota Depok, khususnya di wilayah sekitar Terminal Depok. Karena pada saat itu belum memiliki bangunan fisik, Pak Nurohim dan kawan-kawan menggunakan masjid sebagai tempat belajar-mengajar. Oleh karenanya, sekolah ini dikenal dengan nama Sekolah Master.

Akhir-akhir ini kita sering mendengar pemberitaan di media yang membahas tentang digusurnya Sekolah Master. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang bisa berdampak baik namun bisa juga berdampak buruk. Dampak baiknya ialah informasi mengenai bagaimana Sekolah Master yang selama ini mungkin masih menjadi pertanyaan banyak orang bisa tersebarluaskan. Akan tetapi, kita juga perlu mempertimbangkan dampak buruk dari maraknya pemberitaan media tersebut, yakni penyampaian dan penerimaan informasi yang masih setengah-setengah sehingga menimbulkan mispersepsi.

Berbicara tentang penggusuran Sekolah Master, sebetulnya ini bukan lagi masalah baru. Sebelumnya pada tahun 2013, isu penggusuran Sekolah Master ini sempat ramai terdengar dimana-mana, baik media cetak maupun media sosial dan media eletronik. Pada tahun itu juga berdirilah Gerakan #SaveMaster yang merupakan hasil kerjasama organisasi-organisasi mahasiswa maupun komunitas dan elemen masyarakat lainnya di Kota Depok. Gerakan ini bertujuan untuk mempertahankan keberadaan Sekolah Master yang terancam digusur akibat pembangunan kota.

Mencoba untuk mengulas kembali akar permasalahan yang terjadi mengenai penggusuran Sekolah Master ini, perlu kita ketahui bahwasanya ini merupakan sebuah masalah yang tidak sederhana. Tanah Sekolah Master pada awalnya seluas 6000 m2. Akan tetapi, terjadi sengketa pada tanah seluas 2000 m2 yang sampai saat ini kasusnya masih belum tuntas. Menurut penuturan Pak Nurohim yang kami temui pada 30 Agustus 2015 lalu, tanah tersebut merupakan hibah dari perusahaan pengembang yang membeli kepada warga kampung sekitar untuk dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Terkait dengan hal tersebut, ada dua masalah yang sampai saat ini masih belum bisa dituntaskan. Masalah pertama berkaitan dengan lahan seluas 500 m2 yang di atasnya berdiri asrama para guru Sekolah Master. Menurut penuturan Pak Nurohim, pihak pengembang merasa tidak wajib mengganti lahan tersebut sebab akan dijadikan jalan atau pintu masuk. Sementara itu Pak Nurohim sendiri merasa keberatan sebab pintu masuk tersebut bukan diperuntukkan untuk fasilitas sosial, melainkan kepentingan komersil dan bisnis. Kemudian, masalah kedua yakni terkait dengan lahan berdirinya SMP Master serta masjid dan TK Master. Berkaitan dengan Masjid dan TK Master, Pak Nurohim sendiri menyatakan mengikhlaskan dan mengakui kelalaian beliau yang dulu belum sempat mengurus sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah tersebut. Akan tetapi, masalah SMP Master ini masih jelas belum tuntas.

Mengenai digusurnya lahan SMP Master perlu kita sadari bahwasanya penggusuran yang mengakibatkan hilangnya 12 kelas tersebut masih meninggalkan masalah. Pasalnya, berdasarkan dokumen yang berjudul “Notulensi Rapat” yang diadakan di kantor Pemerintah Kota Depok pada tanggal 14 Januari 2015, seharusnya penggusuran tidak boleh dilakukan sebelum dibangunnya kelas baru sebagai pengganti. Akan tetapi, alih-alih dibangunkan kelas baru, penggusuran tetap dilakukan tanpa dibangunkan kelas baru. Pihak pengembang, dalam hal ini PT Andyka Investa hanya menyediakan 2 buah kontainer bekas yang masih belum bisa difungsikan. Artinya permasalahan belum tuntas, sebab menurut kesepakatan yang ditandatangani oleh Asisten Tata Praja, Kadis DIK, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Depok, PT Andyka Investa, dan Yayasan Bina Insan Mandiri, yang terjadi seharusnya tidak demikian.

Berbeda dengan sudut pandang Pak Nurohim seperti yang tergambar dalam beberapa paragraf di atas, pihak pengembang, dalam hal ini PT Andyka Investa merasa bahwasanya mereka selama ini sudah sangat baik dan memberikan banyak toleransi kepada Sekolah Master. Pihak pengembang sebagai perusahaan yang dipilih oleh pemerintah kota sebagai perusahaan yang menangani pembangunan terminal merasa memiliki bargaining position yang kuat dalam kasus ini. Pihak pengembang merasa bahwasanya mereka sudah beritikad baik dengan memberikan tawaran membeli tanah sengketa tersebut dengan harga Rp. 6.000.000/m2. Menurut mereka, itu sudah sesuai dengan NJOP, bahkan ditambah 30%. Akan tetapi inilah yang ditentang oleh Pak Nurohim yang menyatakan bahwasanya harga pasaran tanah di sana bahkan sudah bisa mencapai Rp. 25.000.000/m2. Harga tersebut dirasa sangat kurang pantas dan sampai sekarang masalah ini pun tidak kunjung usai.

Jika ditelisik lebih jauh, sesungguhnya ada beberapa hal yang membuat PT Andyka Investa sebagai pihak pengembang merasa memiliki bargaining position yang kuat. Pertama, sebagai pihak yang ditunjuk oleh pihak pemkot untuk membangun dan mengembangkan terminal, PT Andyka Investa merasa semakin kuat dengan didukung oleh UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan bagi kepentingan umum yang secara garis besar menyatakan bahwa negara berhak mengambil alih fungsi lahan dan setiap warga negara harus mau merelakan lahannya demi kepentingan umum. Kedua, pihak PT Andyka Investa menilai bahwasanya mereka sudah banyak memberikan toleransi, sebab jika mereka sudah tidak ingin mengurus dengan cara halus, maka mereka bisa saja mengatakan kepada pemkot bahwa mereka sudah tidak sanggup menangani masalah tersebut dan sangat memungkinkan bahwasanya negara (dalam hal ini pemkot) akan menurunkan aparat untuk mengambil secara paksa. Ketiga, perlu untuk kita ketahui bahwasanya dalam proyek pembangunan terminal ini negara tidak memiliki banyak dana—terutama untuk pembebasan lahan--, sehingga sebagai timbal-balik dari pembangunan yang didanai oleh PT Andyka Investa, maka mereka diberikan hak untuk mengelola kawasan komersil yang berdiri di atas terminal terpadu yang sedang dibangun tersebut.

Terkait dengan masalah ini, sesungguhnya ada sebuah poin penting yang kami rasa sangat perlu untuk dilakukan. Dari tanggapan-tanggapan pihak-pihak yang berseteru, dalam hal ini Yayasan Bina Insan Mandiri dan pihak pengembang yakni PT Andyka Investa terkesan saling curiga dan merasa sebagai pihak yang sudah melakukan sesuai dengan prosedur atau norma yang berlaku. Di sini kami melihat adanya komunikasi yang kurang baik antara kedua pihak, sekaligus dengan pemerintah kota yang seharusnya berperan aktif sebagai pihak penengah untuk memecahkan masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun