Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benang Merah Gagalnya J. R. Saragih Melangkah Ke Pilgub Sumut 2018

13 Februari 2018   15:50 Diperbarui: 13 Februari 2018   16:09 2088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat perbedaan kedua surat tersebut, yang manakah yang menjadi acuan KPU Prov. Sumut dalam menentukan keputusan apakah JR.Saragih telah memenuhi syarat atau tidak?

Jika benar adanya kedua surat tersebut seperti yang tersebar di internet, maka menurut penulis KPU Sumut memutuskan Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 sebagai landasan untuk menetapkan keabsahan ijazah . Dengan alasan :

"Sesuai dengan amanat undang-undang, KPU Sumut-lah yang berwenang melakukan verifikasi ijazah peserta pilkada bukan pihak dari peserta pilkada. Dalam hal ini surat resmi KPU Sumut dengan nomor 82/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 tanggal 14 Januari 2018 untuk klarifikasi foto copy ijazah kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah dijawab secara resmi dengan Surat No. 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018. Yang isinya dalam poin 4 secara tegas mengatakan tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah yang dimaksud.

Tentu dari pihak J.R. Saragih akan mempertanyakan kembali bagaimana dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan dalam pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, dimana pada saat itu Mahkamah Agung memenangkan pihak J.R Saragih atas gugatan  Tumpak Siregar dan Irwansyah yang melaporkan ijazah J.R. Saragih ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan keputusan MA seharusnya ijazahnya sudah tidak ada masalah.

Dari sisi KPU tentu juga akan balik bertanya adakah ketentuan atau aturan yang menyatakan bahwa KPU tidak perlu lagi melakukan verifikasi legalitas ijazah bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah disengketakan di pengadilan.

Di sini  KPU Provinsi Sumut tampak hati-hati dalam menentukan setiap putusan karena mereka dituntut harus selalu taat dan mematuhi aturan dalam menetapkan calon perserta di setiap pilkada. Pemenuhan syarat formal menjadi pertimbangan penting bagi KPU selaku penyelengara pilkada dalam menentukan setiap tahapan pilkada.

Sebenarnya yang lebih urgensi untuk dijawab adalah mengapa ada dua surat yang isinya berbeda dari satu instansi yang sama dan ditandatangani oleh dua orang yang berbeda.


Salam

Sumber :

https://news.detik.com/foto-news/d-3863219/kronologi-jr-saragih-ance-gagal-maju-di-sumut-gara-gara-ijazah-sma/5#

https://kumparan.com/@kumparannews/disdik-dki-sebut-tak-pernah-legalisir-ijazah-jr-saragih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun