Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Wani Sumpah, Wani Obah Karang Taruna Arjosari Kota Malang

31 Oktober 2018   12:42 Diperbarui: 31 Oktober 2018   19:34 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kini, pengurus Karang Taruna yang baru terpilih melalui Temu Karya Nasional, semacam ajang tertinggi organisasi Karang Taruna, yang berlangsung pada bulan Mei 2015 lalu ini menyadari, bahwa kehadiran media sosial menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi terkait kegiatan-kegiatan.

"Mau tidak mau kita harus sudah mulai mengkonsepkan informasi karang taruna kepada publik melalui media sosial tersebut. Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita memang selalu ada. Kalau tidak disuarakan melalui sosial media ini masyarakat akhirnya tidak mengetahui keberadaan Karang Taruna sampai tingkat RW," ujar Warsito, S.E. 

Sejak awal Karang Taruna selalu hadir bersama dengan masyarakat. Bila organisasi lain kuatnya ada di pusat, tapi kekuatan terbesar Karang Taruna ada di pedesaan. "Di desa kita selalu ada, hingga level Rukun Tetangga dan Rukun Warga," ujar Warsito,S.E,M.M. yang pernah maju Cawali Kota Mojokerto 2018-2023.

dokpri
dokpri
Profil Tokoh Penggerak Pemuda Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang)

Menurut Bapak Warsito, S.E,M.M salah satu tokoh penggerak pemuda Malang Raya, menjelaskan bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 

Bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

 Demikianlah uraian singkat, kegiatan car free day sumpah pemuda yang diadakan oleh Karang Taruna Kelurahan Arjosari, semoga menjadi conton nyata bagi Karang Taruna Kelurahan di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang di masa mendatang. Jayalah Karang Taruna Indonesia. Selamat dan Sukses Bulan Bhakti Karang Taruna 26 September 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun