Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Otonomi Daerah dan Jenisnya

29 April 2024   06:57 Diperbarui: 29 April 2024   06:57 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Otonomi terdiri dari dua kata yaitu "autos" yang artinya "sendiri" dan "nomos" yang artinya "aturan". Maka dari itu berdasarkan etimologi, otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah berbeda dengan daerah otonom, otonomi daerah adalah sebuah hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat tanpa bergantung kepada pemerintah pusat, sedangkan daerah otonom adalah daerah yang diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut UU No. 23 Tahun 2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan masyarakat umum, dan daya saing daerah. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pembangunan menjadi merata dan meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. 

Kebijakan pembiayaan pembangunan daerah di Indonesia bertujuan untuk menyediakan dana bagi pembangunan daerah. Kebijakan ini berguna untuk mendukung otonomj daerah dan mendorong pembangunan yang merata. Dengan dana ini Pemerintah Daerah bisa mangalokasikan dana sebaik mungkin untuk kemajuan daerah tersebut. Di Indonesia ada beberapa jenis kebijakan pembiayaan pembangunan daerah sebagai berikut.

1. Dana transfer

Ada beberapa jenis dana transfer yaitu, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa. Dana Alokasi Umum adalah dana yang dialokasikan kepada daerah secara umum untuk membiayai kegiatan atau urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai program dan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan, Dana Desa adalah dana yang dialokasikan kepada desa untuk membiayai pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan.

2. Pendapafan Asli Daerah

Pendapatan asli daerah bersumber dari beberapa penerimaan yang di dapat oleh suatu daerah. Contoh dari pendapatan asli daerah adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Daerah. Pajak Daerah adalah pajak wajib yang harus dibayar oleh orang perseorangan atau organisasi kepada daerah berdasarkan peraturan daerah. Retribusi Daerah merupakan pajak wajib yang harus dibayarkan oleh orang perseorangan atau organisasi kepada daerah sebagai imbalan atas jasa atau layanan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Kemudian, Hasil Pengelolaan Daerah adalahpendapatan daerah yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola daerah.

3. Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah adalah dana yang diterima suatu daerah melalui pinjaman ke beberapa lembaga keuangan untuk menutupi defisit APBD, pengeluaran pembiayaan dan kekurangan dalam keuangan daerah. Dalam pinjaman daerah ini terdapat beberapa aturan yang harus disepakati oleh pihak peminjam dan yang meminjami, aturan ini diperlukan untuk menguntungkan semua pihak tanpa ada pihak yang dirugikan. Ada beberapa jenis pinjaman daerah yaitu, Pinjaman Dalam Negeri, Pinjaman Luar Negeri, Kerja sama Pemerintah dengan badan usaha KPBU (rencana kerjasama antara pemerintah dan badan  usaha untuk menyediakan layanan dan infrastruktur publik), dan Dana Hibah (dana yang diberikan kepada daerah oleh pihak lain untuk membiayai program dan kegiatan tertentu.)

Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur sistem ekonomi memiliki dampak yang besar untuk mendorong kemajuan suatu daerah. Melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah bisa menyesuaikan strategi pembangunan yang cocok untuk daerahnya sesuai dengan potensi yang ada, karena pemerintah daerah sudah mengetahui seluk-beluk daerahnya. Selain itu, otonomi daerah juga berperan dalam memperkuat investasi di Indonesia. Otonomi daerah bisa memajukan potensi di daerahnya sehingga bisa menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia, serta pemerintah daerah bisa merumuskan kebijakan-kebijakan yang mendorong pada sektor strategis. Otonomi daerah bisa meningkatkan efisiensi dana, pemerintah daerah bisa memprioritaskan pembangunan yang diperlukan untuk kemajuan daerah tersebut dan mengurangi birokrasi yang berlebihan. Namun, dibalik manfaat yang begitu banyak kebijakan otonomi daerah ini memiliki beberapa tantangan seperti, manajemen keuangan. Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana publik, sehingga meminimalisir terjadinya korupsi. Jika sudah terjadi korupsi maka pembangunan di suatu daaerah akan terhambat dan kemajuan suatu daerah akan tertunda (stuck). Maka dari itu, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menggunakan dana dari pemerintah pusat. 

Dalam kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memilik kewenangan dalam otonomi daerah. Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah kewenangan, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini termasuk kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun