Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Bulan Sabit dan Salib, Kaidah Debat Agama Sebabkan Perpecahan

27 Desember 2023   05:07 Diperbarui: 27 Desember 2023   05:09 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dialog Islam dan Kristen : Sumber Attaubah Institute

Semakin berjalannya waktu, isu debat agama malah justru makin banyak menyeruak, dan mulai bermunculan tokoh-tokoh populer yang dianggap sangat ahli dalam ilmu perbandingan agama. Mereka banyak bermunculan di laman sosial media, seperti Youtube, Facebook dan lain-lain, dan boleh dibilang, materi ini algoritmanya termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Ada memang diantara  mereka memang mempunyai latar belakang ilmu perbandingan agama yang komplit dan memadai, sehingga bisa menjadi edukasi yang baik bagi pemirsanya. Namun, di sisi lain, banyak pula yang sama sekali tidak memiliki fondasi keilmuan perbandingan agama yang kuat bahkan literasi ilmu perbandingan agamanya lemah, tetapi mereka berani beradu argumen debat agama, sehingga hal ini sangat berbahaya bagi kerukunan umat beragama.

Secara esensi debat antar agama, tidaklah menjadi masalah selama memegang 3 prinsip menurut saya, yaitu (i) Upaya untuk saling mengenal, (ii) Mencerdaskan umat dan (iii) Diisi pemateri berkompeten. Namun, kenyataannya debat agama yang sering terjadi adalah debat 'eyel-eyelan' bahwa agamanya adalah yang paling benar.

Jika materi-materi debat agama yang menyeruak ke masyarakat lebih kepada adu argumen ego-sentris agamanya masing-masing, maka tak pelak sudah pasti menimbulkan benih-benih perpecahan antar umat agama di negara Pancasila ini.

Jika dirasa materi-materi debat agama yang tak sesuai kaedah dalam kerangka menyatukan kerukunan umat beragama semakin banyak jumlahnya, maka sudah seharusnya Pemerintah turun tangan mengatasi laten ini.

Karena jika dibiarkan saja, maka cita-cita para founding father kita lewat Pancasila yang berupaya mempersatukan keutuhan umat antar agama bangsa ini, bisa berakhir sia-sia. Kita jangan sampai menjadi seperti negara India, yang terpecah-pecah saling membunuh hanya karena isu debat agama antara Hindu dan Islam.

Berikut kiranya yang bisa dilakukan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan isu materi debat agama antara umat Islam dan umat Nasrani yang berpotensi bisa merusak kerukunan antar umat beragama.

Dialog Pemerintah dan Pemuka Agama

Tidak ada solusi lain yang bisa dilakukan selain Pemerintah menciptakan ruang dialog antar pemuka agama. Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk meminta perhatian kepada para pemuka agama masing-masing untuk memperingatkan beberapa tokoh-tokoh atau figur yang cukup terkenal sebagai pemateri debat agama, agar supaya mengupayakan materinya tidak berusaha untuk menyerang umat agama lain.

Pada dialog ini, bisa saja para pemateri tersebut bisa diundang juga dan meminta komitmen mereka untuk lebih mengupayakan persatuan antar umat beragama ketimbang adu argumen 'eyel-eyelan' berdebat Tuhan siapa yang paling benar.

Arah dialog harus berupaya bahwa perdebatan agama sebenarnya tidak memiliki tujuan yang jelas, karena toh juga pada intinya manusia pada hakekatnya tidak mau diusik dasar keimanannya. Sehingga materi-materi debat agama harus mulai dikurangi intensitasnya, karena berpotensi bisa merusak kerukunan antar umat beragama.

Ijin Aturan Pemateri Perbandingan Agama di Ranah Publik

Pemerintah harus bisa tegas menindak para pemateri ilmu perbandingan agama yang kebanyakan materinya adalah menyerang keimanan umat agama lain. Karena jika dibiarkan, maka akan banyak bermunculan sosok-sosok baru lagi yang juga getol nyiyir urusan agama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun