Banyak Menelan Korban
"Hidup bukan sekedar sebolehnya peraturan tetapi seharusnya peraturan dan bagaimana sebaiknya"
Begitu ujar Mudjisantosa, salah satu ahli pengadaan terbaik yang saya kenal.
Berkali-kali ia katakan itu di berbagai kesempatan. Baik di ruang kelas pengadaan, maupun di forum obrolan.
Saya termasuk pengagum caranya mengajar dan bersikap. Terutama ketika ia menyikapi soal penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor yang mengatur delik kerugian negara.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut sudah salah kaprah dan kebablasan. Khusus di pengadaan, sudah banyak korban yang terjerat hukuman pidana akibat 'kacamata kuda' APH.
Penjatuhan hukuman Tipikor dengan delik tersebut tidak melihat mens rea sebagai unsur pembuktian.Â
Selama negara merugi, maka pelaku pengadaan yang terlibat di dalamnya bisa masuk bui.
Berdasarkan pengalaman dan petualangannya ke berbagai negara, Pak Mudji-sapaan akrabnya-selalu bercerita, "Tidak ada satu pun negara yang memasukan kerugian negara sebagai salah satu bentuk korupsi".
"Bahkan di UNCAC pun tidak ada", lanjut beliau.
Mendengarnya bicara seperti itu berkali-kali tak membuat saya bosan.