Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Penyuluh Antikorupsi; Negarawan

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hidup Bukan Sekedar Sebolehnya Peraturan

24 Maret 2025   02:42 Diperbarui: 24 Maret 2025   03:52 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak Menelan Korban

"Hidup bukan sekedar sebolehnya peraturan tetapi seharusnya peraturan dan bagaimana sebaiknya"

Begitu ujar Mudjisantosa, salah satu ahli pengadaan terbaik yang saya kenal.

Berkali-kali ia katakan itu di berbagai kesempatan. Baik di ruang kelas pengadaan, maupun di forum obrolan.

Saya termasuk pengagum caranya mengajar dan bersikap. Terutama ketika ia menyikapi soal penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor yang mengatur delik kerugian negara.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut sudah salah kaprah dan kebablasan. Khusus di pengadaan, sudah banyak korban yang terjerat hukuman pidana akibat 'kacamata kuda' APH.

Penjatuhan hukuman Tipikor dengan delik tersebut tidak melihat mens rea sebagai unsur pembuktian. 

Selama negara merugi, maka pelaku pengadaan yang terlibat di dalamnya bisa masuk bui.

Berdasarkan pengalaman dan petualangannya ke berbagai negara, Pak Mudji-sapaan akrabnya-selalu bercerita, "Tidak ada satu pun negara yang memasukan kerugian negara sebagai salah satu bentuk korupsi".

"Bahkan di UNCAC pun tidak ada", lanjut beliau.

Mendengarnya bicara seperti itu berkali-kali tak membuat saya bosan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun