Salah satu dampak pandemi terhadap pola konsumsi adalah meningkatnya transaksi secara daring. Hampir semua kebutuhan masyarakat dari makanan, pakaian, elektronik hingga hiburan bisa dibeli dari rumah. Sehingga pelaku usaha pun dituntut kreatif dalam menjual produk atau jasa melalui platform marketplace atau aplikasi ojek online.Â
Dengan perubahan perilaku masyarakat akibat pandemi membuat pemerintah pun ikut terlibat dalam mendorong UKM agar bisa kompetitif dengan bantuan teknologi. Bantuan pemerintah akan lebih terorganisir dengan adanya peraturan pemerintah.Â
Koperasi dan UKM di hotel JS Luwansa. Semua tamu yang hadir sebelumnya di tes swab antigen dan wajib memakai masker sampai acara selesai. Ini pertama kali saya di tes swab dan berharap hasilnya negatif sehingga bisa mengikuti acara dengan lancar.Â
Untuk itu minggu lalu tanggal 24 Maret 2021 diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan
Setelah menunggu lima belas menit hasilnya pun keluar alhamdulillah negatif yang artinya sehat untuk menjalankan aktivitas. Tepat pukul 10.00 acara dimulai yang dibuka oleh bapak Ir Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM.Â
PP No 7 Tahun 2021 dikeluarkan karena menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin dinamis. Jumlah pengguna internet yang mencapai 200 juta orang, tren ekonomi digital yang terus meningkat, dan transaksi ecommerce mencapai 200 triliun pada tahun 2021. Pemerintah terus mengkampanyekan UKM Go Digital dengan melibatkan perusahaan rintisan dalam dan luar negeri.Â
Kementerian Informasi dan Komunikasi atau Kominfo merencanakan membuat platform LakuMKM agar membantu UKM memasarkan produk, membuat pembukuan dan memonitor transaksi supaya bisa dianalisis siapa yang perlu mendapat bantuan. Dengan platform yang terintegrasi, kebutuhan UKM akan pinjaman lunak, pelatihan, pemasaran dan berjejaring bisa dengan mudah didapatkan.Â
Pemerintah juga akan melibatkan berbagai perusahaan dari perbankan, media, kargo, operator seluler dan teknologi dunia agar semakin banyak UKM yang bisa naik level menjadi profesional.Â
Selanjutnya bapak Luhur Pradjarto sebagai Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan dengan adanya PP No 7 tahun 2021 koperasi akan dipermudah dengan anggota minimal sembilan orang, rapat anggota bisa diadakan secara virtual atau daring, Â laporan dengan sistem elektronik.Â
Sedangkan untuk UKM, perizinan hanya melalui satu pintu, berlaku seumur hidup, bebas biaya dan akan didampingi. UKM yang sudah memiliki izin akan mendapat kemudahan untuk mengajukan pinjaman ke bank, bisa mengurus label halal, BPOM dan lainnya gratis. Maka Dinas Koperasi dan UKM di daerah perlu melakukan jemput bola untuk mendata UKM di seluruh Indonesia.Â
Kementerian Koperasi dan UKM juga akan menyediakan tempat di fasilitas publik sebesar 30% seperti bandara, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan dan rest area untuk UKM memasarkan produknya. Selain itu untuk pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan wajib menggunakan produk UKM sebanyak 40%.Â
Hal ini sudah dicontohkan langsung oleh Kemenkop UKM saat memberikan bingkisan untuk tamu yang hadir berisi produk UKM yang dikemas dengan bagus. Isi bingkisan yang saya terima ada madu hutan, teh putih, teh gaharu, gula aren jahe dan kain dengan motif cerah. Bagi saya bingkisan seperti ini bisa sekaligus promosi dan membuat masyarakat  terbiasa menggunakan produk dari UKM. UKM yang sudah terdaftar resmi juga bisa mengikuti inkubasi atau pelatihan insentif selama satu tahun untuk maksimal 50 peserta di tingkat provinsi dan 20 peserta di tingkat kabupaten.Â
Buat teman-teman yang mau memulai usaha atau sedang menjalankan usaha sekarang akan lebih terbantu dengan adanya PP No 7 tahun 2021 karena pemerintah bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, pendamping, motivator, dan mitra bagi calon wirausaha pemula. Semoga peraturan ini segera disosialisasikan sampai tingkat kelurahan dan sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Tetap optimis dalam berbisnis agar usaha dapat terus berkembang.Â