Mohon tunggu...
Sarjoni
Sarjoni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Politik Uang, "Pencuri" Suara Rakyat

23 April 2019   01:20 Diperbarui: 23 April 2019   01:33 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan umum tahun 2019 yang di lakukan secara serentak di seluruh wilaya tanah air indonesia sudah di selenggarakan pada tanggal 17 april 2019. 

Tidak Seperti biasaya pemilu ( pemilihan umum) tahun ini memilih setidaknya lima bentuk perwakilan yaitu perwakilan eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden, dan bentuk kedua yaitu perwakilan yang akan duduk di bangku legislatif meliputi: DPD ( dewan perwakilan daerah), DPR RI ( dewan perwakilan daerah yang akan duduk di kursi senayan), DPRD Provinsi ( dewan perwakilan rakyat daerah tingkat 1 atau provinsi) dan yang terakhir DPRD Kabupaten ( dewan perwakilan rakyat daerah tingkat 2 atau kabupaten) .

Kementrian dalam negeri (kemendagri) telah menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada komisi pemilihan umum (KPU). Ada 196,5 juta orang yang di pastikan memiliki hak memilih dalam pemilu 2019. 

Data pemilih 2019 tersebut terdiri atas pemilih laki-laki 98.657.761 orang dan perempuan 97.887.875 orang. Sementara itu daerah dengan pemilih terbanyak antara lain jawa barat dengan 33.138.630 pemilih, disusul jawa timur dengan 31.312.630 pemilih, jawa tengah 27.555.487 pemilih , sumatra utara 10.763.893 pemilih, dan DKI jakarta dengan 7.925.279 pemilih. Dengan data di atas dapat disimpulkan bahwa tahun ini adalah sebagai pemilu dengan partisipan atau daptar pemilih paling banyak.

Bukan hanya itu partisipasi rakyat yang ikut bertarung merebutkan kursi di DPD maupun DPR sangatlah tinggi dan partisipasi kaum milenial atau pemuda yang terjun kedunia politik praktis tahun ini sangatlah tinggi. 

Dari data KPU menyatakan jumlah caleg (calon legislatif)  pada tahun ini  terdaftar 7.968 caleg, dan 20 partai politik 4 partai lokal dari aceh dan 16 partai nasional. Dari data di atas dapat disimpulkan  bahwa pemilu tahun ini dapat dibilang sebagai pemilu tersukses di lihat dari jumlah pemilih dan partisipasi rakyat indonesi dalam pegelaran pemilu secara serentak tahun 2019.

Dan yang membuat pemilu tahun 2019 ini lebih menarik lagi yaitu pertarungan yang terulang kembali antara jokowi dan prabowo untuk merebutkan kursi orang nomor 1 di indonesia ini. Tentunya mereka berdua bertarung dengan visi misi dan program kerja yang baru dan wakil-wakilnya yang baru pula.  Jokowi dengan k.h makruf amin dan prabowo dengan sandiaga uno.

Dengan data diatas yaang mengatakan bahwa pemilu tahun ini sangat sukses terselenggara, apakah bebas atau terhindar dari isu-isu atau permasalahan seperti pemilu-pemilu sebelumnya? Itu adalah topik yang sangat hangat dibahas untuk saat ini,  jauh-jauh sebelum hari H pemiu banyak sekali isu-isu  dan permasalah yang diangkat ke permukaan yang menjadikan rakyat indonesia gaduh, bingung, dan selalu menjadi topik pembicaraan di setiap pemberitaan di pertelevisian swasta. 

Mulai dari jual beli pencalonan, kampaye berbiaya tinggi, caleg mantan napi koruptor, politik uang , isu pencoblosan surata suara, surat suara yang tercoblos di luar negeri. itu adalah segelintiran masalah dari banyaknya permasalahan yang dihadapi pemerintah dan rakyat indonesia pada pemilu tahun ini.

Ada kasus atau permasalahan yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama namun praktik-praktik seperti ini tetap saja berkembang dan terus ada di setiap pemilu ntah itu pemilihan PRESIDEN, DPR, bahkan sampai pemilihankepala desa  yaitu politik uang.Praktik-praktik seperti ini sangat mudah di temukan dikalangan masyarakat namun dibiarkan begitu saja tapa adanya tindak lanjut baik dari masyrakat ataupun aparatur negara.

Sebelum lebih jauh lagi , kita perlu tahu definisi dan maksud dari politik uang itu sendiri. Politik uang adalah bentuk pemberian atau janji menyuap sesorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilu. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. 

Dan politik uang ini sendiri sudah diatur dalam Pasal 73 Ayat 3 UU NO.3 tahun 1999 berbunyi " Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang undang ini denganpemberian atau janji menyuap seseorang , baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun . pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".

Didalam masa tenang kampaye tanggal 14,15,16 april  kemarin telah ditemukan beberapa oknum dan caleg yang ketahuan sedang membagi bagikan amplop yang berisi kartu nama caleg beserta uang antara lain. 

Dari lombok timur ptugas mengamankan caleg DPRD kabupaten lombok timur berinisial MAA dengan barang bukti amplop berisi stiker dan uang rp25. lalu beralih ke batam kepulauan riau  petugas berhasil menumukan dua orang berinisila NN dan AS barang bukti vidio rekeman bagi-bagi uang. Lalu di pangandaran jawa barat dengan barang bukti amplop berisi uang rp 100. Di sleman petugas menyita uang 1 miliar beserta stiker milik caleg dan masih banyak lagi, itu adalah sebagian contoh kasus politik uang yang terjadi dalam pemilu 2019.

Dilihat dari data tersebut kebanyakan oknum atau caleg yang melakukan politik uang tersebuat adalah dari calon anggota dewan tingkat kabupaten.  Dan dari data yang kami terima kebanyakan politik uang tersebut terjadi di desa desa. 

Dan juga kebanyakan dikalangan para pemuda pemuda desa yang kerjaanya tidak menetap dan warga yang berpenghsilan rendah. Megapa demikian? Itu terjadi karena kaum pemuda dan warga yang ada di desa engan latar pendidikan kurang dan berpenghasilan rendah sangatlah mudah tergiur dengan uang. Dan itu bukan hanya data diatas kertas , itu adalah data nyata fakta yang terjadi dilapangan selama masa kampanye dan masa tenang pemilu. Dengan adanya uang yang diselipkan distiap amplop maka masyrakat akan mudah tergiur dan melirik ke caleg tersebut.

            Dan kebnyakan masyrakat desa dan pemuda desa yang memiliki latar belakng pendidikan yang kurang, mereka memiliki prisnsip yaitu tidak ada uang tidak ada suara , ada uang ada suara. Karena mereka tidak berpikir panjang kedepanya, mereka beranggapan jika caleg tersebut jadi maka mereka tidak akan diingat lagi, makanya mereka lebih mendahulukan uang sebeum memilih. 

Banyak masyrakat yang berpindah pilihanya atau suaranya hanya karna uang 50 atau 100 yang ada di amplop, mereka lebih mengutamakan uang dari pada visi misi dari caleg tersebut. Sehingga para caleg lebih mengedepankan hal tersebut. 

Yang kedua yaitu karna DPRD kabupaten memiliki ruang lingkup yang lebih kecil , sehingga para caleg berlomba menarik suara pemilih dengan berbagai cara baik itu yang dibenarkan secara undang-undang dan juga ygang diluar undang-undang. dan strategi merekapun berhasil banyak caleg yang menag buakn karna murni pilihan hati rakyat namun karna uang sebagai pencuri suara hati rakyat.

Dan praktik-praktik tersebut tetap berjalan, contoh diatas adalah sebagian kecil contohnya, nyatanya dilapngan banyak sekali caleg dan tim sukses yang masih melakukakn seperti itu, bahkan oknum-oknum negara ikut dalam praktik-praktir tersebut. 

Banyak ditemukan dilapangan panwaslu sedang membagibagikan uang kepada masyarakt di malam H-1 pemungutan suara, kenapa demikian, karna mereka sudah bersinergi antara oknum yang satu dengan oknum yang lain dan masyarkatpun sangat senang dengan hal tersebut, kalau istilah mereka ketiban rejeki. 

Sehingga jarang sekali ada laporan dari masyrakat ke pihak berwajib mengenai politik uang tersebut.demi mencapai tujuan para caleg menghalalkan segala cara agar tujuan dan cita-cita tercapai .mereka tidak takut dengan hukum, mereka tidak takut uang akan habis karna mereka beranggapan akan balik modal dari gaji mereka nanti.

Yang perlu digaris bawahi dan ditekankan kita sebagai warga negara yang berdemokrasi sepatutnya kita mengikutidan memenuhi segala bentuk pprosedur dan aturan dalam menjalankan bentuk demkrasi yang sesungguhnya yaitu pemilu. 

Kita sebagai caleg harus ikut tata cara dan prosedur dalam berkampanye , kita harus lebih mengedepankan visi misi kita dari pada amplop. Dan sebagai masyrakat yang menentukan suara mereka, seharusnya kita jangan mudah tergiur dengan politik uang dan percayalah politik uang adalah awal dari korupsi.

Dan juga sebagaiaparatue negara harus lebih memperketat pengawasan jangan tergiur godaan uang demi kelangsunga kehidupan dan bernegara bangsa indonesia, dan menciptakan pemerintahan yang adil, bersih, bebas KKN dan berorientasi pada kemajuan bangsa indonesia.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun