Mohon tunggu...
Hisyam Nasyith
Hisyam Nasyith Mohon Tunggu... Lainnya - PGSD Unisnu Jepara

Mahasiswa Unisnu Jepara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Layanan Cybercounseling (Bimbingan Daring) sebagai Solusi Jitu Saat Pandemi Covid-19

4 Desember 2020   02:25 Diperbarui: 4 Desember 2020   02:32 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tapi karena adanya pandemic COVID-19 yang masih terus berebak diseluruh Indonesia, maka dari itu untuk mengatasi hambatan penyelenggaraan pendidikan dan proses kegiatan belajar mengajar dimasa pandemic COVID-19 Pemerintah Pusat melalui surat edaran Mendikbud Nomer 4 Tahun 2020 telah memperkenalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan istilah belajar dari rumah (BDR) ataupun Blended Learning dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.

Meskipun Mendikbud telah mengeluarkan surat edaran PJJ tapi dalam proses pembelajaran guru bimbingan konseling atau sering kita kenal dengan sebutan BK timbullah permasalah yang kompleks. 

Kita ketahui bersama bimbingan konseling menurut pakar Andi Mappiare (1984) mendifinisikan bimbingan konseling ialah usaha membantu klien secara tatap muka dengan tujuan klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap masalah yang dihadapi, dari penjelasan diatas jelas bimbingan konseling dalam pelaksanan harus secara tatap muka atau face to face. 

Tapi dengan adanya peraturan Pemerintah Pusat melalui surat edaran Mendikbud Nomer 4 Tahun 2020 sebagai guru BK tidak bisa melaksanakan secara tatap muka, lantas bagaimana jika ada peserta didik yang membutuhkan layanan bimbingan konseling atau menghadapi permasalah yang genting bahkan merasa tertekan akibat pembelajaran daring yang sering dipaksakan? Lantas muncul pertanyaan “Apakah peran guru BK masih diperlukan saat pamdemi COVID-19”.

Sesuai dengan judul layanan cybercounseling (bimbingan daring) sebagai solusi jitu saat pandemi COVID-19. Penjelasan sedikit tentang cybercounseling adalah strategi bimbingan konseling yang bersifat virtual atau yang berlangsung dengan melalui bantuan internet lebih detailnya akan disampaikan nanti. 

Maka dari itu penulis beranggapan tugas konselor tetap ada, dengan cara ini peserta didik tetap mendapatkan haknya untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling meskipun terbatas dengan waktu dan tempat tetap memaksimalkan perkembangan yang optimal. P

enulis perpendapat juga bahwa dengan cybercounseling dianggap sebagai solusi jitu karena tetap terlaksananya bimbingan konseling dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, dengan harapan peserta didik tetap mendapatkan layanan konseling sehingga bisa tetap terkontrol atau mengetahui problem setiap kendala atau permasalahan yang dialami, contohnya stress, cemas dll disinilah peran guru BK untuk membantu dan menangani permasalahan ini. 

Esai ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana layanan cybercounseling diberikan saat masa pandemi. Hal-hal yang akan dibahas adalah pemahaman tentang cybercounseling, proses konseling online,  media cybercounseling serta kelebihan dan kelemahan cybercounseling.

PEMBAHASAN

Seiring dengan tuntutan bimbingan dan konseling secara COVID-19 mau, tidak mau seorang pendidik berusaha keras dan semaksimal mungkin mencari cara solusi yang terbaik agar peserta didik tetap mendapat hak dalam konseling seperti penggunaan metode cybercounseling yang memanfaatkan teknologi bukan lagi secara  face to face atau secara daring. Penulis mengemukakan layanan cybercounseling sebagai solusi jitu dalam pandemic COVID-19.

Bloom (2004) menyebutkan bahwa layanan cybercounseling adalah salah satu strategi layanan konseling yang bersifat virtual dan konseling yang berlangsung melalui bantuan teknologi dan koneksi internet. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun