Mohon tunggu...
Sari Dewi Astuti
Sari Dewi Astuti Mohon Tunggu... Guru - Belajar sepanjang hayat

Meraih Bintang Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Keilmuan PAUD

5 Juni 2019   12:34 Diperbarui: 5 Juni 2019   12:42 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidik :

Menurut saya defenisi dari Pendidik adalah orang yang memiliki peran penting dalam kehidupan, karena pendidik memiliki tanggung jawab dalam menentukan arah pendidikan itu sendiri dan pendidik dapat memberikan pengaruh terhadap pembinaan orang lain (peserta didik). Sejalan perkembangan keilmuan pendidik , muncul konsep bahwa mendidik bukan hanya mentransfer pengetahuan dari orang yang sudah tahu ke orang yang belum tahu, tetapi suatu proses membantu seseorang dalam membantu orang lain agar dapat mengonstruksi sendiri pengetahuan lewat kegiatan terhadap fenomena dan objek yang ingin diketahui.

Tugas utama seorang pendidik adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak pada anak usia dini jalur pendidikan formal, informal,dan non formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Dalam paradigm Jawa yang saya baca, pendidik diidentikkan dengan guru ( gu dan ru) yang berarti digugu dan dan ditiru.

Dikatakan digugu (dipercaya) karena guru memiliki seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru memiliki kepribadian yang utuh, yang karenanya  segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan pengajar, pendidik,  pemimpin, inspirator, creator, korektor, organisator, motivator, inisiator, dan fasilitator.

Kompetensi Yang Harus Dimiliki Pendidik :

dan suri tauladan bagi peserta didik. Jadi pendidik bukan hanya sekedar

Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar dan mendidik peserta didik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik agar mampu dalam mengkondisikan lingkungan belajar agar dapat mengubah peserta didik menjadi lebih efektif dan efesien. Kompetensi guru berdasarkan undang -- undang Nomor 14 Tahun 2005 yang selanjutnya mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Guru harus memiliki kompetensi pedagogic, kompetensi social, kompetensi professional, dan kompetensi kepribadian.

Kompetensi Pedagogik : 

Guru yang mengajar dan mendidik peserta didik agar dapat mencapai keberhasilan di masa yang akan datang maka guru harus dapat memberikan apa yang dibutuhkan peserta didik dalam proses pembelajaran yang sesuai  dengan karakteristik peserta didik. Guru harus memiliki pemahaman dan wawasan yang luas dalam memahami konsep pendidikan.

Guru seyogyanya dapat merancang dan mengembangkan silabus yang diesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang ada pada lembaga, guru juga harus dapat merancang pembelajaran yang bermakna bagi anak untuk dapat mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam hal ini guru juga dapat melaksanakan pembelajaran yang mendidik, berdialog, memiliki sistim perencanaan yang matang, dan dapat memanfaatkan sumber daya yang dekat dengan anak, dari konkret ke abstrak dan guru juga dapat mengevaluasi proses dan belajar anak dengan tepat.

Kompetensi Social :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun