Malang, 14 Mei 2025- Dalam kehidupan, kita kerap dihadapkan dengan sebuah kondisi yang dimana keinginan atau kehendak kita untuk mencapai suatu hal harus berdasarkan ekspektasi dari orang lain. Tekanan sosial ini akan menyebabkan konflik internal, berupa perasaan tidak nyaman dan berujung stress. Dianalogikan seperti bunga yang dipaksa tumbuh diantara semak belukar. Bunga membutuhkan kondisi yang tepat untuk bisa berkembang dengan baik. Memaksakan bunga ini tumbuh, sama saja dengan memaksakan kehendak atau keinginan orang lain.Â
Apa Itu Pemaksaan Kehendak?Â
Pemaksaan kehendak adalah tindakan di mana seseorang memaksa orang lain untuk mengikuti keinginannya tanpa mempertimbangkan perasaan, pendapat, atau kehendak orang tersebut. Dalam ranah hukum Indonesia, pemaksaan kehendak termasuk perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda".Â
Penyimpangan Terhadap Nilai Sila Keempat PancasilaÂ
Fenomena seperti ini merupakan bentuk penyimpangan dari sila keempat yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan" . Nilai yang terkandung dalam sila ini salah satunya ialah tidak memaksakan kehendak orang lain. Seharusnya kita diizinkan untuk mengejar cita-cita atau keinginan sesuai dengan kemampuan dan potensi kita, bukannya dipaksa untuk mengikuti kemauan orang lain. Memaksa seseorang untuk sesuai dengan kehendak kita, berakibat pada rusaknya hubungan antar individu serta menghambat terciptanya suasana yang harmonis.Â
Contoh Nyata Dalam Kehidupan
Contoh nyata yang bisa kita temui sehari-hari ialah, penentuan jenjang karir kedepannya, seperti pemilihan jurusan kuliah, banyak orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengikuti keinginan mereka, bukan berdasarkan minat dan bakat anak. Pemaksaan ini akan menyebabkan tekanan pada anak dan menghambat potensi yang mereka miliki.Â
Urgensi Implementasi Nilai Sila KeempatÂ
Peran sila ke-4 sangat dibutuhkan dalam fenomena ini, dengan implementasinya berupa musyawarah serta dialog terbuka antara orang tua dan anak untuk menemukan solusi terbaik, tanpa adanya pihak yang merasa terpaksa.