Mohon tunggu...
sapna
sapna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

SAYA SEORANG MAHASISWA DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan dalam Islam

22 Mei 2024   22:07 Diperbarui: 22 Mei 2024   22:13 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Definisi Perdagangan

Perdagangan dalam kamus Wikipedia dapat diartikan sebagai pertukaran barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum ditemukannya uang, yaitu dengan cara pertukaran barang dengan barang. 

Saat ini, bisnis dilakukan dengan menukarkan uang. Setiap item bernilai sejumlah uang tertentu. Pembeli menukarkan barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dan kegiatan ini merupakan fungsi dasar dari sistem perekonomian, yang diterjemahkan menjadi suatu sistem kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, transmisi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa.

Lebih spesifiknya, aspek yang diperhatikan dalam bisnis Islam adalah tata cara bisnis dan hal-hal yang dilarang dalam bisnis. Semua ini harus konsisten dan sekaligus diterapkan pada praktik bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang ada. Secara umum, bisnis Islam adalah pemenuhan kebutuhan secara jujur dan adil sebagai sarana beribadah kepada Allah. Ketika perdagangan dilakukan maka harus dibangun suatu arah yang mengarahkannya pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Bisnis itu sendiri harus profesional. 

Larangan perdagangan merujuk pada hal yang dapat menimbulkan danpaknegatif atau bahkan fatal dalam kehidupan perekonomian, antara lain: munculnya berbagai penyakit, kelaparan atau kemiskinan, munculnya atau bertambahnya pengangguran, rendahnya kualitas sumber daya manusia. Krisis ekonomi yang akhir-akhir ini sering muncul dengan berbagai macam dan bentuk hal dikarenakan praktik spekulasi dan tipu muslihat menjadi bagian integral dalam peradaban ekonomi.

Menjadi wirausaha melalui perdagangan tidak hanya membutuhkan modal (uang, bahan mentah, produk jadi), tetapi juga pemahaman tentang proses produksi serta keterampilan penjualan dan pemasaran. Sebagai umat Islam yang menjadikan dunia  sebagai tempat berkumpulnya akhirat yang kekal, hendaknya kita rela mempertimbangkan lebih dari sekedar untung dan rugi dalam proses jual beli. 


Jangan sampai kita khawatir dengan aturan syariah, apa itu Halal dan Haram, jalan apa yang akan kita tempuh untuk mencapai kemaslahatan yang diharapkan. Sebab, jika para pedagang tidak mengetahui rincian Halal dan Haram di Muamara, maka mereka akan terjerumus ke dalam kenakalan dan terjerumus ke dalam Haram seperti riba dan penipuan. Oleh karena itu, tidak ada kata terlambat  untuk  mempelajari kembali bagaimana cara menghindari transaksi yang dilarang agama. Sehingga perdagangan yang dilakukan tidak hanya menghasilkan keuntungan di dunia, tetapi juga di akhirat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun