Mohon tunggu...
Sapar Diyono
Sapar Diyono Mohon Tunggu... profesional -

Komunitas Peduli Lingkungan, Alumni Fakultas Kehutanan UGM http://sapardiyono.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Konten Lokal yang Diabaikan

24 Desember 2014   19:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:32 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1419400455918711558

[caption id="attachment_343088" align="alignnone" width="640" caption="uniqpost.com"][/caption]

Sesuai dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 8 (2) dijelaskan bahwa KPI diberi wewenang untuk menetapkan dan mengawasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Kewenangan yang diberikan undang-undang ini oleh KPI kemudian dipergunakan untuk menyusun peraturan yang mengatur salah satunya adalah kewajiban bagi televisi berjaringan untuk melakukan siaran lokal.

Makna dari program lokal juga sudah djelaskan secara jelas dalam peraturan KPI tersebut yaitu program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.

Kebijakan ini tentu saja perlu diapresiasi positif mengingat konten lokal penting bagi masyarakat setempat karena masyarakat sesungguhnya juga membutuhkan berbagai informasi dari daerahnya sendiri. Jika kepentingan ini tidak dilindungi akibatnya serbuan berbagai berita dan informasi lainnya yang datang dari Jakarta tak terbendung lagi, padahal sesungguhnya banyak sekali yang kurang relevan bagi masyarakat daerah kita masing masing. Misalnya soal macet di Jl. Thamrin Jakarta, mana ada hubunganya dengan kebutuhan publik bagi warga D.I Yogyakarta, banjir yang secara rutin datang menggenangi warga Kampung Melayu juga kurang relevan bagi warga Provinsi Bali, jalan berlubang di Pantura juga tidak ada hubungannya dengan masyarakat Aceh atau warga di Papua dan tentunya masih banyak lagi contoh yang kurang perlu tapi tetap saja disiarkan secara berjaringan.

Program siaran lokal sebenarnya adalah sarana integrasi bangsa. berbagai potensi daerah perlu digali dan diangkat ke publik, potensi wisata, industri kreatif, budaya lokal dan lain-lain jika tidak memperoleh porsi yang signifikan selamanya akan tenggelam dalam karya terpendam yang tidak diketahui orang lain. Masyarakat akhirnya mendengarkan dan melihat semua informasi yang serba searah, akhirnya kemudian munculah berbagai kritik tajam yang jika dibiarkan bisa membahayakan atau memicu disintegrasi bangsa seperti istilah “Jakartanisasi” , “Jawanisasi” dan lain-lain.

Disinilah pentingnya program lokal yang wajib disiarkan oleh semua lembaga penyiaran berjaringan baik radio maupun televisi. Pendek kata radio dan televisi wajib hukumnya untuk membantu menyiarkan berbagai potensi lokal di wilayah siaran masing-masing.

Tidak hanya berhenti disitu, KPI sebetulnya telah mengatur program siaran lokal lebih detail lagi di Pasal 68 Peraturan KPI tentang SPS yaitu :

(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.

(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

Tiga norma hukum diatas sudah sangat jelas dan tegas, pada saat televisi memperoleh izin siaran di wilayah setempat dan memulai siaran wajib baginya menyiarkan program lokal sebesar 10% dari total waktu siarannya. KPI juga mewajibkan 30% dari total durasi siaran lokal harus disiarkan di prime time. Tidak hanya itu angka durasi siaran lokal juga harus bertambah sampai dengan minimal 50%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun