Mohon tunggu...
Saparuddin S.Pd
Saparuddin S.Pd Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat demokrasi

saparuddin adalah seorang laki-laki yang berumur 29 tahun dan mulai aktif di penggiat demokrasi mulai di kuliah sampai saat ini

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Upaya Meningkat Partisipasi Pemilih

11 Maret 2020   14:29 Diperbarui: 12 Maret 2020   12:31 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam setiap gelaran pemilu atau pemilihan, partisipasi masyarakat memegang kunci penting karena menentukan sukses tidaknya suatu penyelenggaraan. Meski bukan jadi faktor satu-satunya, namun apabila partisipasi masyarakat rendah maka pemilu maupun pemilihan niscaya tidak berarti.

Pemilihan adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan pada tahun ini Pilkada serentak 2020 diadakan sebanyak 270 daerah di indonesia.

Dalam undang-undang No 10 tahun 2016 syarat yang berhak menjadi pemilih adalah genap usia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter,tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  

Partisipasi menurut Rose Marie Nierras dimaknai dengan kehadiran dan representasi (2002). Menurut Miriam Budiarjo, (dalam Cholisin 2007:150) menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan publik (public policy). 

Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya. Dengan kata lain partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan memberikan hak suaranya merupakan komponen penting dalam demokrasi.

Mencermati pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu, salah satu hal menariknya adalah partisipasi masyarakat yang meningkat signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini (kemungkinan) bisa jadi penanda demokrasi di Indonesia semakin matang (karena partisipasi menjadi salah satu aspek penting dalam demokrasi). 

Atau ada ketertarikan dan antusiasme masyarakat terhadap Pemilu 2019 yang baru pertama kali dilaksanakan serentak dengan memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kehadiran atau jumlah pemilih merupakan salah satu indikator penting kepercayaan masyarakat atas proses demokrasi di sebuah negara dan bentuk partisipasi riil warga atas masa depan bangsanya. 

Tingginya jumlah suara pemilih juga menandakan masyarakat punya harapan besar terhadap demokrasi. Sebaliknya jumlah pemilih rendah banyak dikaitkan dengan sikap pemilih apatis yang menandakan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada proses politik di negaranya.

Faktor Meningkatnya Partisipasi Pemilih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun