Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Contoh soal :

(PPT Undira)
(PPT Undira)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

WHY

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Dalam konteks rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiskal, perbedaan temporer (temporary difference) merupakan salah satu aspek yang memiliki konsekuensi penting terhadap pencatatan pajak dalam laporan keuangan perusahaan. Perbedaan temporer muncul ketika terdapat selisih pengakuan pendapatan atau beban antara standar akuntansi komersial (PSAK) dengan peraturan perpajakan, yang sifatnya hanya sementara karena akan berbalik (reverse) di masa depan. Artinya, perbedaan ini tidak bersifat permanen, melainkan hanya menggeser waktu pengakuan pendapatan atau beban yang pada akhirnya akan sama dalam periode yang lebih panjang.

Berdasarkan PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan, perbedaan temporer mengharuskan perusahaan mencatat dampak pajak masa depan yang timbul akibat perbedaan waktu pengakuan tersebut dalam bentuk aset atau liabilitas pajak tangguhan. Dengan demikian, laporan keuangan komersial tetap mampu mencerminkan beban pajak yang wajar dan akurat sesuai konsep matching antara pendapatan dan beban.

Sebagai contoh, apabila penyusutan fiskal lebih besar daripada penyusutan komersial pada periode berjalan, maka laba fiskal akan lebih kecil dibanding laba komersial. Hal ini menyebabkan perusahaan membayar pajak lebih kecil sekarang, tetapi di masa depan ketika aset sudah habis disusutkan fiskal sedangkan komersial masih menyusut, maka laba fiskal akan menjadi lebih besar. Keadaan ini menimbulkan kewajiban pajak di masa depan sehingga harus diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan.

Sebaliknya, jika terdapat penyisihan piutang tak tertagih yang diakui dalam laporan komersial sesuai estimasi kerugian yang wajar, tetapi belum diperbolehkan diakui dalam fiskal karena belum memenuhi syarat perpajakan (misalnya belum ada penagihan aktif atau belum melewati jatuh tempo tertentu), maka laba fiskal akan lebih besar dibanding laba komersial. Ini berarti perusahaan membayar pajak lebih besar sekarang, tetapi ketika piutang tersebut benar-benar tidak tertagih dan kemudian diperkenankan fiskal, maka akan menurunkan laba fiskal di masa depan. Situasi ini menimbulkan hak penghematan pajak di masa depan, sehingga dicatat sebagai aset pajak tangguhan.

Untuk merekam konsekuensi masa depan dari perbedaan temporer ini, PSAK 46 mensyaratkan entitas melakukan pencatatan melalui jurnal umum. Jika terjadi aset pajak tangguhan, jurnalnya adalah:

Pajak Tangguhan (Aset)         x x x

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun