Denda pajak atau sanksi administrasi yang diakui sebagai beban menurut PSAK.
Sumbangan yang tidak memenuhi syarat sebagai pengurang pajak.
b. Koreksi Fiskal Negatif
Sebaliknya, koreksi fiskal negatif adalah pengurang laba komersial karena terdapat pendapatan yang menurut UU Pajak merupakan non-objek atau terdapat biaya yang diperbolehkan fiskal meskipun tidak diakui secara komersial. Misalnya:
Dividen yang diterima dari sesama wajib pajak dalam negeri, yang menurut UU PPh Pasal 4 ayat (3) bukan objek pajak.
Penyusutan fiskal yang lebih besar dari penyusutan komersial pada tahun tertentu, sehingga untuk sementara menurunkan laba kena pajak.
3. Perlakuan Perbedaan Temporer
Catatan penting dalam format ini adalah bahwa perbedaan temporer tetap dicatat dalam rekonsiliasi fiskal karena akan memengaruhi perhitungan aset atau liabilitas pajak tangguhan sesuai PSAK 46. Namun, untuk kepentingan fiskal tahunan yang dilaporkan pada SPT, yang dihitung hanyalah laba fiskal atau penghasilan kena pajak, karena ini menjadi dasar pengenaan tarif pajak dan pelunasan pajak terutang pada tahun berjalan. Sementara konsekuensi masa depan dari perbedaan temporer diakui dalam laporan keuangan sebagai pajak tangguhan.
4. Mengapa penting memahami struktur ini?
Struktur rekonsiliasi fiskal ini tidak hanya sekadar prosedur pelaporan, tetapi menjadi alat transparansi dan dokumentasi formal yang akan diminta oleh otoritas pajak (DJP) bila terjadi pemeriksaan atau audit. Tanpa rekonsiliasi yang jelas, fiskus dapat menganggap laporan pajak tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang berpotensi menimbulkan koreksi besar, sanksi administrasi, hingga sengketa pajak.
Dengan memahami struktur ini secara utuh, perusahaan dapat lebih teliti dalam memisahkan mana beban yang sah untuk fiskal dan mana yang hanya diakui dalam laporan komersial, serta memastikan setiap koreksi fiskal terdokumentasi dengan baik sesuai prinsip kehati-hatian perpajakan.