Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(PPT Undira)
(PPT Undira)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Struktur Rekonsiliasi Fiskal (Umum)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Proses rekonsiliasi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga merupakan langkah kritis yang wajib dilakukan setiap wajib pajak badan untuk memastikan bahwa laporan keuangannya selaras dengan ketentuan perpajakan, serta untuk menghindari risiko koreksi fiskus dan potensi sanksi di kemudian hari.

 1. Dimulai dari Laporan Laba Rugi Komersial

Struktur rekonsiliasi fiskal pada dasarnya bermula dari laporan laba rugi komersial yang telah disusun berdasarkan prinsip PSAK. Laporan ini merefleksikan kinerja perusahaan yang dilaporkan kepada pemilik usaha, investor, maupun kreditor, dan menghitung laba sebelum pajak berdasarkan asas akrual dengan pendekatan substansi ekonomi. Di sinilah perusahaan melaporkan semua pendapatan yang timbul haknya dan seluruh biaya yang terjadi, meskipun tidak semua biaya ini nantinya boleh diakui untuk tujuan fiskal.

2. Rekonsiliasi Fiskal melalui Lampiran SPT (Formulir 1771 Lampiran 3A/3B)

Untuk kebutuhan perpajakan, laporan laba rugi komersial ini kemudian direkonsiliasi menggunakan format baku yang umumnya tertuang dalam Formulir 1771 Lampiran 3A atau 3B pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Struktur umum rekonsiliasi fiskal yang digunakan adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Fiskal Positif

Merupakan penyesuaian untuk menambahkan item-item yang menurut akuntansi komersial boleh dikurangkan atau tidak dikenakan pajak, tetapi menurut fiskal justru harus menambah penghasilan kena pajak. Contoh klasiknya termasuk:

  • Beban representasi atau jamuan yang melebihi batas 0,5% dari omzet sesuai ketentuan fiskal.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    18. 18
    19. 19
    20. 20
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun