Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan menjadi dasar pengenaan PPh.

  • Memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan demi kelangsungan penerimaan negara.

  • c. Prinsip Bentuk Formal & Pengakuan Kas / Hak Legal

    Laporan fiskal lebih menekankan pada prinsip form over substance yaitu:

    • Yang dilihat pertama kali adalah bentuk hukum formal transaksi, bukan analisis manfaat ekonominya. Misalnya, kalau dalam kontrak tercatat sebagai sewa operasi, maka secara pajak diakui sebagai sewa operasi, terlepas substansi ekonominya.

    • Banyak aturan perpajakan yang menggunakan basis kas atau hak legal. Contohnya:

      • Pendapatan diakui saat kas diterima atau saat hak hukum atas pembayaran muncul (misalnya invoice diterbitkan).

      • Biaya diakui saat kas keluar atau saat timbul kewajiban hukum yang sah menurut pajak.

    Perbedaan Filosofis (Epistemik) Utama

    (PPT Undira)
    (PPT Undira)


    Perbedaan filosofis atau epistemik yang menjadi inti pada slide kelima modul ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi laporan keuangan komersial dengan laporan fiskal bukan sekadar penyesuaian teknis angka, melainkan cerminan dari dua kerangka berpikir yang secara fundamental berbeda dalam memandang transaksi dan posisi keuangan perusahaan, di mana laporan komersial yang disusun berdasarkan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berlandaskan pada prinsip substansi mengungguli bentuk sehingga lebih mengutamakan pencatatan transaksi berdasarkan hak dan kewajiban ekonomis yang timbul, dengan tujuan utama menyediakan informasi yang relevan dan andal bagi pengambilan keputusan ekonomi oleh investor, kreditor, maupun manajemen, sedangkan laporan fiskal yang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksananya lebih menekankan pada bentuk formal transaksi dan legalitas dokumentasi yang menjadi dasar hukum bagi negara dalam menetapkan besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, suatu pendekatan yang lahir dari kepentingan fiskus untuk memperoleh kepastian hukum dan mengamankan penerimaan negara. Karena perbedaan tujuan inilah, maka seringkali terjadi perbedaan pengakuan baik atas pendapatan, biaya, maupun aset dan liabilitas, misalnya pada saat laporan komersial mengakui pendapatan berdasarkan metode akrual ketika hak timbul meskipun kas belum diterima, atau pada saat perusahaan mencatat provisi biaya seperti cadangan kerugian piutang dan imbalan kerja yang menurut PSAK boleh diakui berdasarkan estimasi terbaik manajemen, sementara menurut fiskal pengakuan biaya tersebut hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat formal yang tegas dalam peraturan perpajakan. Dengan demikian, perbedaan epistemik ini menjadi latar belakang utama kenapa rekonsiliasi mutlak diperlukan sebagai proses untuk menjembatani dua cara pandang yang berbeda terhadap transaksi ekonomi yang sama, agar laporan komersial yang merefleksikan realitas ekonomi tetap dapat digunakan sebagai dasar menghitung kewajiban pajak yang sah menurut hukum, sekaligus menjaga integritas laporan keuangan perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    18. 18
    19. 19
    20. 20
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun