Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Ketidaksetaraan sosial atau ekonomi hanya dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak diuntungkan (least advantaged).
Kedua prinsip ini menjadi dasar untuk menilai apakah suatu sistem kebijakan---dalam hal ini sistem perpajakan digital---telah berlaku adil terhadap seluruh warga negara, khususnya yang berada pada posisi sosial atau ekonomi yang lebih rentan.
2. Masalah Ketimpangan Akses dan Transparansi
Poin pertama dari kritik adalah tidak adanya akses yang setara terhadap informasi sistem. Dalam implementasi Cortex, wajib pajak tidak diberi tahu bagaimana sistem menentukan bahwa mereka berisiko tinggi, tidak dijelaskan parameter apa yang digunakan, dan tidak ada jalur resmi untuk menantang keputusan sistem. Hal ini bertentangan langsung dengan prinsip kebebasan setara, karena masyarakat tidak diberi hak untuk mengetahui, memahami, dan menanggapi keputusan yang memengaruhi mereka secara signifikan.
Bayangkan seseorang dikenai audit intensif hanya karena pola pelaporannya berbeda, tetapi ia tidak tahu mengapa ia dipilih, dan tidak ada mekanisme banding. Dalam logika Rawls, ini adalah ketidakadilan prosedural, karena sistem telah mengambil keputusan besar terhadap seseorang tanpa menjamin hak dasar untuk membela diri.
3. Ketimpangan Beban terhadap Wajib Pajak Kecil
Kritik selanjutnya adalah kecenderungan sistem yang memberatkan UMKM atau wajib pajak kecil. Karena data mereka lebih sederhana dan lebih mudah dianalisis, mereka menjadi target yang "mudah" bagi sistem untuk mendeteksi ketidakwajaran, meskipun tidak selalu berarti pelanggaran.
Sementara itu, korporasi besar dengan struktur keuangan kompleks sering kali lolos karena sistem tidak mampu membaca strategi penghindaran pajak yang canggih, seperti transfer pricing atau offshore account. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan perlakuan, yang dalam prinsip Rawlsian melanggar Prinsip Perbedaan. Ketidaksetaraan sistem seharusnya menguntungkan yang lemah, bukan menindas mereka lebih lanjut.
Contoh: UMKM yang sedikit telat input pajak langsung ditandai sebagai "high risk" dan terkena audit, sementara perusahaan besar yang memindahkan laba ke luar negeri tidak tersentuh karena datanya tidak mudah dibaca sistem.
4. Tidak Adanya Jalur Koreksi atau Gugatan
Poin terakhir dalam slide ini menyentuh tidak tersedianya prosedur banding atau koreksi yang terbuka dan adil. Jika keputusan sistem bersifat final tanpa mekanisme koreksi manusiawi, maka sistem telah meminggirkan proses hukum yang adil. Dalam konteks keadilan Rawlsian, ini sangat bermasalah karena sistem hukum seharusnya memberikan ruang kepada semua orang untuk memperjuangkan keadilan mereka.