Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Kritik Keadilan Penyampaian e-SPT Cortex

23 Juni 2025   09:57 Diperbarui: 23 Juni 2025   09:57 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Santy

NIM : 121231128

Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara

Matkul : Akuntansi Perpajakan

Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Judul Tema Kuis 13 : Diskursus Kritik Keadilan Penyampaian e-SPT Cortex

Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah mengubah lanskap administrasi publik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu sektor yang mengalami transformasi digital paling signifikan adalah bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas fiskal nasional terus melakukan modernisasi sistem administrasi melalui pengembangan aplikasi dan platform digital untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan efektivitas pengelolaan data perpajakan. Salah satu inovasi besar dalam agenda reformasi tersebut adalah peluncuran sistem pelaporan pajak berbasis elektronik yang dikenal dengan nama e-SPT Cortex. Sistem ini dirancang untuk mengotomatisasi proses pelaporan, analisis risiko kepatuhan, serta pemantauan wajib pajak secara menyeluruh melalui pemanfaatan teknologi big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Meskipun memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dan menutup celah penghindaran pajak, pelaksanaan e-SPT Cortex memunculkan berbagai respons kritis dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi kebijakan. Kritik-kritik tersebut mencakup isu teknis seperti kompleksitas penggunaan dan keterbatasan akses, hingga persoalan yang lebih mendalam seperti transparansi algoritma, potensi bias sistemik terhadap pelaku usaha kecil dan menengah, serta ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum pajak.

Dasar Hukum Penyampaian SPT

1. Dasar Hukum Utama: UU KUP

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi rujukan utama. Beberapa pasal penting yang dijelaskan dalam slide adalah:

  • Pasal 3 Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT, baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. Ini adalah perintah normatif yang menjadi kewajiban dasar bagi setiap subjek pajak.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun