Nama : Santy
NIM : 121231128
Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara
Matkul : Akuntansi Perpajakan
Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Judul Tema Kuis 13 : Diskursus Kritik Keadilan Penyampaian e-SPT Cortex
Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah mengubah lanskap administrasi publik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu sektor yang mengalami transformasi digital paling signifikan adalah bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas fiskal nasional terus melakukan modernisasi sistem administrasi melalui pengembangan aplikasi dan platform digital untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan efektivitas pengelolaan data perpajakan. Salah satu inovasi besar dalam agenda reformasi tersebut adalah peluncuran sistem pelaporan pajak berbasis elektronik yang dikenal dengan nama e-SPT Cortex. Sistem ini dirancang untuk mengotomatisasi proses pelaporan, analisis risiko kepatuhan, serta pemantauan wajib pajak secara menyeluruh melalui pemanfaatan teknologi big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Meskipun memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dan menutup celah penghindaran pajak, pelaksanaan e-SPT Cortex memunculkan berbagai respons kritis dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi kebijakan. Kritik-kritik tersebut mencakup isu teknis seperti kompleksitas penggunaan dan keterbatasan akses, hingga persoalan yang lebih mendalam seperti transparansi algoritma, potensi bias sistemik terhadap pelaku usaha kecil dan menengah, serta ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum pajak.
Dasar Hukum Penyampaian SPT
1. Dasar Hukum Utama: UU KUP
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi rujukan utama. Beberapa pasal penting yang dijelaskan dalam slide adalah: