1. PLAN (Perencanaan Awal)
Tahapan awal ini dilakukan dengan cara menganalisis terlebih dahulu semua informasi yang tersedia terkait perpajakan. Informasi tersebut bisa meliputi:
Jenis pajak yang berlaku untuk perusahaan (PPh, PPN, PBB, dsb.)
-
Besarnya tarif pajak yang harus dibayar
Pos-pos biaya dan beban yang memiliki dampak pajak
Ketentuan pengurangan penghasilan kena pajak
Manajemen akan mempertimbangkan masing-masing elemen pajak, baik secara individual (misalnya pajak karyawan) maupun keseluruhan (seperti PPh Badan), guna menyusun strategi pengelolaan yang sesuai.
Tujuan dari tahap ini adalah agar perusahaan memiliki dasar perencanaan pajak yang kuat, dengan fokus pada efisiensi dan kepatuhan.
2. DO (Pelaksanaan Strategi)
Pada tahap ini, perusahaan mulai melaksanakan atau membuat analisis perencanaan atas kegiatan perpajakan yang sedang dan telah dilakukan. Ini mencakup: