Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Utang Pajak Modal Saham, Dividen, Capital Gains

25 Mei 2025   17:20 Diperbarui: 28 Mei 2025   09:15 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  1. Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Diakses dari https://pajak.go.id

  2. Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Sekretariat Negara.

  3. Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

  4. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

  5. Mardiasmo. (2009). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.

  6. Resmi, Siti. (2013). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

  7. Soemitro, Rochmat. (1990). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco.

  8. Undira. (2025). Materi Kuliah: Diskursus Penagihan Pajak, Modal Saham, Dividen, Capital Gains. (PowerPoint). Universitas Dian Nusantara.

 


 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun