Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Utang Pajak Modal Saham, Dividen, Capital Gains

25 Mei 2025   17:20 Diperbarui: 28 Mei 2025   09:15 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Santy

NIM : 121231128

Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara

Matkul : Akuntansi Perpajakan

Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Judul Tema Kuis 9: Utang Pajak Modal Saham, Dividen, Capital Gains

                                                                                               

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk meminta atau memaksa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak agar melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang terutang kepada negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tindakan penagihan ini dapat berupa penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan harta kekayaan, penyanderaan (gijzeling), hingga pelelangan barang milik penanggung pajak guna melunasi utang pajak.

Utang pajak adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun