Mohon tunggu...
Mujib muhammad
Mujib muhammad Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa ITSNU PASURUAN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ojok ndelok aku delok en awakmu dewe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad dalam Analisis Kesejarah

20 April 2020   10:14 Diperbarui: 20 April 2020   10:11 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama: MOCH MUZIB

Semester: II

Jurusan: Pendidikan Matematika

Kampus: ITSNU PASURUAN

Problem: 

Bagaimana metode ijtihad dalam analisis kesejarahan?

Teori:

Analisis Kesejarahan
Dalam sejarah pembentukan hukum Islam menurut dia, terdiri dari
beberapa periode antara lain. Pertama periode dimana segala permasalahan
hukum diambil dan diputuskan oleh Nabi Muhammad SAW, kedua
periode kodifikasi hukum, ketiga yaitu; periode penataan hukum, keempat
periode keterikatan pada ketentuan yang sudah ada dan bersifat universal
serta berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan banyak anggapan
merugikan ilmu fiqh, kelima periode perundangan materi fiqh yang
diundangkan dalam bentuk perundang-undangan dalam melalui proses
lagislasi.11
Mengenai periode perundangan ini K.H. Ali Yafie menjelaskan:
Pada 200 tahun terakhir terjadi perkembangan baru dalam fiqh yang
disebut dengan daur at-taqnin, yaitu periode perundangan materi
fiqh. Itulah yang terjadi di Indonesia dengan wujud nyatatanya
adalah Kompilasi Hukum Islam. Jadi Kompilasi Hukum Islam ini
merupakan suatu reformasi yaitu suatu usaha penulisan kembali fiqh
dalam sistematika perundang-undangan.12
Oleh karena itu menurut dia, periode perundangan ini merupakan
salah satu bentuk nyata adanya ijtihad jama'i atau ijtihad kolektif yang
dialakukan oleh para fuqaha (mujtahid).

Analisis Fardu Kifayah
Dalam menjelaskan istilah fardu kifayah K.H. Ali Yafie menyebutkan
bahwa pada umunya fardu kifayah itu, sebagai suatu kewajiban keagamaan
yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka sebagian orang
yang lain sudah terbebas dari dosa. Akan tetapi kalau tidak ada satu
pun yang melaksanakannya maka semua berdosa, lalu diberikan contoh,
umpama sholat janazah. Definisi tersebut memang tidak salah tetapi
maknanya sangat pasif bahkan cenderung negatif.13 Kemudian yang
dimaksud dengan fardu kifayah dalam formulasi definisinya, K.H. Ali
Yafie mengatakan sebagai berikut:
Fardu kifayah adalah kewajiban menyangkut hal-hal umum yang
berkaitan dengan kemaslahatan baik yang bersifat keagamaan
(keakhiratan) maupun yang bersifat keduniaan yang pelaksanaannyya
menjamin kehidupan bersama, seperti upaya mengatasi kemelaratan
masyarakat dengan memenuhi sandang pangan yang tak tertanggulangi
dengan zakat dan dana baitul mal, penyediaan lapangan kerja,
pemeliharaan kesehatan dan kebersihan, pengawasan umum dan
control sosial sehingga terwujud jaminan keamanan atas diri dan harta
benda, pengajar, pendidikan, penyuluhan dan bimbingan masyarakat
dan upaya-upaya lain untuk mencerdaskan bangsa (umat).14
Inti ajaran fardu kifayah sebagaimana yang dirumuskan tersebut,
adalah terpenuhinya kewajiban-kewajiban manusia yang menyangkut
aspek sosial kemasyarakatan yang lingkupnya lebih luas dan kompleks,
ketimbang kewajiban-kewajiban manusia yang bersifat individu.
Menurutnya, sasaran utama doktrin fardu kifayah sebenarnya adalah
tegaknya kebersamaan hidup seluruh anggota masyarakat dalam suatu
kehidupan dengan dilandasi oleh rasa tanggung jawab sosial demi
tercapainya kesejahteraan lahir batin.15 Dan hal inilah yang menjadi
persoalan solidaritas kelompok dimana (ukhuwah) yang merupakan
bagian dari ajaran Islam dan sebagai substansi fiqih sosial akan terlihat
eksistensinya.

Analisis Pendekatan Maslahah
Menurut K.H. Ali Yafie kemaslahatan adalah segala sesuatu yang
dibutuhkan, menjadi kepentingan, berguna dan mendatangkan kebaikan
bagi manusia. Kemaslahatan ini menjadi prinsip dasar yang menjiwai
seluruh ajaran islam dan pada hakikatnya merupakan bukti dari kasih
saying (ar-Rahman) Allah. Menegakkan kemaslahatan demi kepentingan
umum haruslah diutamakan. Menurutnya lagi kemaslahatan itu
berkisar pada dua hal, yakni mewujudkan manfaat dan menghindarkan
kemadharatan. Dalam pandangan K.H. Ali Yafie rumusan kemaslahatan
yang harus dipenuhi dan ditegakkan dalam kehidupan sosial manusia
dibagi menjadi tiga bagian, di antaranya pertama kemaslahatan daruriyyat
yakni kemaslahatan atau kepentingan manusia yang menjadi kebutuhan
dasar dalam kehidupan. Kepentingan atau kebutuhan primer ini terdiri
dari lima hal yakni jiwa, akal, keturunan, harta dan agama. Kelima
ketentuan umu tersebut yang menjadi standar bagi penegakkan hak-
hak dan pemenuhan kewajiban-kewajiban manusia yang bersifa asasi.
Kedua kemaslahatan Hajiyyat, yakni kepentingan manusia yang menjadi
kebutuhan nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka penjabaran
wujud konkret kebutuhan primer. Kemaslahatan ketiga tahsiniyyat yakni
kepentingan manusia yang merupukan kebutuhan pelengkap untuk
menjamin tegaknya norma-norma moral dan etika sesuai dengan tingkat
kebudayaan lingkungannya sebagai perwujudan kehidupan yang baik,
bersih sehat, sejahtera lahir dan batin.16

Analisi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun