Perlunya dukungan dari berbagai pihak terutama dari lembaga
pendidikandan lembaga social keagamaan alam upaya menumbuh
kembangkan semangat penelitian hukum Islam khususnya dalam
pemikiran ijtihad yang nantinya akan menghasilkan fiqh kedepan.
Dalam penelitian dan pengkajian pemikiran ijtihad ini diharapkan
dapat memberikan hasil dan kontribusi yang nyata bagi pengembangan
keilmuan khususnya alam bidang hukum Islam (fiqh).
Reverensi:
Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Cet. Ke-3
(Bandung: Rosda Karya, 2003).