Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Vaksinasi Berbayar Terkhusus bagi Mereka yang 2M

12 Juli 2021   09:06 Diperbarui: 12 Juli 2021   09:27 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Vaksin Covid-19 (Kompas)

Dikutip dari laman Kompas.com. Mulai Senin (12/7/2021), masyarakat Indonesia dapat melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah klinik Kimia Farma.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala N Mansury mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.

Program tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan vaksinasi Covid-19 yang mengalami peningkatan selama beberapa pekan terakhir.

Sementara, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, pada tahap awal, layanan vaksinasi Covid-19 individu akan tersedia di 8 klinik yang berada 6 kota di Jawa dan Bali.

Prihal vaksinasi berbayar tak ayal pula mengundang pro kontra. Tidak sedikit kalangan yang menganggap bagian dari vaksinasi gotong royong bagi perorangan merupakan bentuk komersialisasi atau kegiatan yang menjadikan sesuatu barang dagangan, dalam kaitannya vaksin Covid-19.

Apalagi vaksinasi berbayar yang menggunakan vaksin sinopharm asal Negeri Tiongkok ini, masyarakat harus merogoh kocek dalam untuk mendapatkan dua dosis yang dibutuhkan, yaitu sebesar Rp.878.140,-

Dengan kata lain, biaya vaksinasi berbayar cukup membebankan masyarakat terlebih di situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan di Indonesia.

Tujuan untuk membantu pemerintah dalam upaya mempercepat program vaksinasi nasional agar tercapai Herd Immunity pun dipandang sebagai dalih guna mencari keuntungan. Namun anggapan ini segera dibantah oleh Manajemen PT Kimia Farma Tbk.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai vaksinasi berbayar, Penulis akan terlebih dahulu membahas jenis vaksin yang digunakan.

Dalam kaitannya vaksin ini telah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) pada bulan April 2021.

Menurut hasil uji klinis, ditemukan efikasi atau tingkat kemanjuran sebesar 78 persen berdasarkan studi klinik fase tiga yang telah dilakukan di Uni Emirat Arab dan beberapa negara lain dengan subjek sekitar 42 ribu orang. 

Adapun pengukuran imunogenitas atau kemampuan yang dapat menimbulkan kekebalan terhadap suatu penyakit, setelah 14 hari pemberian dosis kedua vaksin Sinopharm memiliki netralitas yang cukup besar. Pada orang dewasa mencapai 99,52 persen, sedangkan pada lansia 100 persen.

Akan tetapi menyangkut efektifitas vaksin guna menangkal varian baru Covid-19 delta masih dalam perdebatan. Penulis melihat cakupan perdebatan lebih menjurus kepada unsur kepentingan dikarenakan negara-negara yang menghasilkan ingin menunjukkan bahwa vaksin mereka superioritas sehingga digunakan oleh negara-negara yang membutuhkan.

Menanggapi vaksinasi berbayar, Penulis sebagai orang awam tidak mau ambil pusing mengenainya. Bagi Penulis pribadi menyangkut hal ini tidak seharusnya menjadi polemik karena hanya akan membuang waktu dan tenaga saja.

Penulis memandang prihal vaksinasi berbayar, toh kembali lagi namanya berbayar dan bukan pula gratis. Satu kewajiban untuk mendapatkan suntikan vaksin ialah Anda harus mengeluarkan biaya, dalam pengertian Anda harus memenuhi syarat yaitu mau dan mampu (2M). Dan ingat bahwa tidak ada unsur paksaan pula didalamnya.

Jika Anda tidak memenuhi 2M, maka Anda masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis yang difasilitasi oleh pemerintah. Lantas kenapa dibuat repot?

Kemudian mengacu pada opini bahwa vaksinasi berbayar ini selayaknya berseberangan dengan apa yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi yang menegaskan program vaksinasi tidak dipungut biaya atau gratis ini pun Penulis katakan tidak tepat mengacu penjelasan diatas.

Indikasi perubahan definisi vaksinasi gotong royong Penulis pandang memang rancu. Dimana sebelumnya definisi vaksinasi gotong royong yaitu pelaksanaan vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/karyawati yang pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/badan usaha.

Lalu dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, definisi vaksinasi gotong royong menjadi "pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga, atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha".

Konteks perubahan definisi inilah yang menurut Penulis menjadi biang masalah yang mengakibatkan misi mulia dari vaksinasi berangsur-angsur menjadi objek dagang.

Pemerintah harus meninjau ulang apa visi dari vaksinasi gotong royong ini kedepan, karena Penulis khawatir kelak tanpa ada aturan main yang jelas definisi ini akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab demi mencari keuntungan.

Sebagai gambaran, tidak adanya aturan baku prihal jenis vaksin yang masuk dalam kategori vaksin berbayar bisa dipermainkan oleh oknum dengan menjual jasa vaksinasi menggunakan vaksin (dari hasil tindak pidana, mencuri atau menggelapkan) yang didistribusikan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional.

Di satu sisi pemerintah juga wajib mempublikasi kepada masyarakat prihal badan hukum maupun badan usaha mana saja yang mendapatkan izin serta jenis vaksin apa yang didistribusikan oleh mereka sehingga masyarakat mendapatkan informasi valid serta dapat melaporkan jikalau terdapat masalah didalam prosesnya.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun