Lantas dengan gambaran contoh diatas, apa yang diharapkan dari sepeda bilamana jadi dikenakan pajak?
Benar bahwa dahulu sepeda pernah dikenakan pajak, tetapi apa tindak lanjut setelahnya? Apakah masyarakat kemudian secara spontan beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda? Tidak bukan?
Benar bahwa apabila sepeda dikenakan pajak maka pajak itu bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki ekosistem sepeda. Tetapi yang jadi pertanyataannya adalah bukannya penyediaan sarana dan prasarana atau fasilitas guna menunjang aktivitas publik merupakan kewajiban dari pemda setempat.
Jadi secara logikanya, sarana prasarananya dahulu diperbagus atau diperbaiki barulah kita bicara langkah selanjutnya. Jangan aji mumpung karena hype sepeda lagi tinggi-tingginya barulah memikirkan untuk membuat maupun memperbaiki sarana prasarana yang pesepeda butuhkan.
Kemudian secara nalar, bilamana sepeda dikenakan pajak maka bagaimana kalkulasi perhitungannya? Sepeda yang seperti apa yang akan dikenakan pajak? Apakah berdasarkan merk, harga pasaran, jenis? Apakah sepeda untuk balita juga akan dikenakan pajak?
Oleh karena itu, ada baiknya bagi siapapun pencetus ide sepeda akan dikenakan pajak berpikir dua kali sebelum memaksakan agar ide ngawur tersebut direalisasikan dan kemudian dikecam oleh masyarakat.
Jangan apa-apa yang lagi hype kemudian dikomersialisasikan, telaah lebih dahulu toh hype sepeda saat pandemi Covid-19 ini hanya musiman sesaat.
Sampai detik ini saja pemerintah daerah belum mampu merealisasikan agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Disaat jalan belum aman dan nyaman untuk bersepeda, eh malah ada rencana sepeda dikenakan pajak. Tuman!
Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.