Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sudah Jatuh Tertimpa "GrabWheels"

16 November 2019   07:12 Diperbarui: 16 November 2019   07:13 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GrabWheels (kompas.com)

Kabar duka datang beberapa hari yang lalu, dikutip dari laman Kompas.com dimana dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. 

Sementara empat orang lainnya yang merupakan kerabat dekat mengalami luka-luka. Keenam korban merupakan korban kecelakaan  pasca ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju kencang. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Jika kita telisik, peristiwa kecelakaan yang melibatkan skuter listrik GrabWheels ini seolah bertepatan dikala penggunaannya sedang menjadi sorotan. Sebagaimana kita bersama ketahui, sebelumnya skuter listrik GrabWheels ini menuai polemik disebabkan aksi dari oknum pengguna yang melintai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sehingga mengalami kerusakan seperti yang terjadi di JPO Bundaran Senayan, JPO GBK, atau JPO Polda Metro.

Akibat dari aksi tidak terpuji itu, Grab selaku aplikator mendapat teguran keras oleh Dishub DKI Jakarta dan diiringi oleh keputusan untuk melarang skuter listrik melintas di trotoar, JPO, maupun saat Car Free Day (CFD) berlangsung. Bahkan rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dorongan agar Kemenhub segera membuat regulasi tertulis untuk jenis kendaraan skuter listrik.

Ibarat pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga", Grab sebagai aplikator yang bertanggungjawab atas layanan GrabWheels mau tidak mau harus menerima keputusan pahit walau dari rentetan peristiwa itu Penulis (bukan bermaksud membela) nilai bukan seratus persen salah mereka.

Ya Grab sebagai aplikator, Penulis kira mereka sudah terlebih dahulu membuat regulasi prihal penggunaan skuter listrik miliknya. Tetapi dibenak Penulis bertanya-tanya apakah Grab dalam hal ini bisa seratus persen mengawasi para pengguna GrabWheels? Ibarat ketika seorang anak mencuri permen maka orang tua si anak langsung disalahkan karena tidak mendidik anaknya dengan baik, ataukah kenakalan anak disebabkan oleh pergaulannya yang salah.

Namun yang menjadi inti pertanyaan ialah apakah sudah ada peraturan tertulis yang tertuang dalam UU transportasi mengenai skuter listrik tersebut sebelumnya? Apakah dalam hal ini Dishub DKI Jakarta sebelumnya ikutserta mengawasi penggunaan skuter listrik tersebut? Kalau memang iya, mengapa ribut-ribut soal skuter listrik ini baru terjadi sekarang?

Penulis kira penggunaan skuter listrik GrabWheels ini praktis bukan barang baru. Skuter listrik ini menjadi hype di kalangan muda mudi di dunia untuk memudahkan mereka beraktivitas maupun sekadar sarana hiburan menikmati suasana sekitar. 

Salah satu tujuan diperkenalkannya skuter listrik dan menjadi alasan mengapa ia cepat begitu pesat pertumbuhannya ialah skuter listrik merupakan moda transportasi alternatif yang ramah lingkungan. Ya jika kita ingat kembali, moda transportasi ini merupakan salah satu moda transportasi yang termasuk dalam gagasan "membangun transportasi" versi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu kendaraan bebas emisi.

Namun dikarenakan faktor keamanannya yang minim disertai rangkaian peristiwa kecelakaan yang terjadi maka regulator di kota-kota besar di dunia membuat aturan ketat terhadap penggunaannya, tak terkecuali seperti saat ini yang terjadi di kota Jakarta, Indonesia.

Lantas merujuk pada hal tersebut, mengapa kita seolah kerap kali terlambat menanggapi suatu perubahan yang cepat?

Sebagai gambaran, peristiwa yang sudah lama terjadi (tahun 2015) dimana melibatkan sebuah Drone yang jatuh di kawasan Bundaran HI Sudirman. Dari kejadian itu pun sontak melahirkan aturan baku mengenai penggunaan Drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak dimana segala aktivitas yang menggunakan Drone baik itu pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan. 

Apa yang ingin Penulis utarakan ialah bahwa menindaklanjuti perubahan yang cepat ini kita tidak boleh lengah khususnya hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Kerap kali yang terjadi di Indonesia ini seperti ketinggalan kereta menanggapi sesuatu hal dimana di negara-negara maju sudah lebih dahulu menjadi bahan perdebatan publik hingga keputusan kebijakan dibuat. Kita selalu selangkah dibelakang dimana tingginya konsumerisme di negeri ini kerap membuat terlena dan tidak memperhatikan dampak yang mungkin terjadi, contoh seperti halnya polemik GrabWheels ini.

Diharapkan dengan adanya aturan baku prihal skuter listrik ini kiranya dapat membina penggunanya agar lebih disiplin berikut mencegah terjadinya kecelakaan. Akan tetapi yang menjadi pokok permasalahan kelak nantinya ialah bagaimana soal pengawasan? Dikala aturan dan sanksi dibuat (layaknya aturan dan sanksi bagi kendaraan bermotor), lantas siapa yang akan menjamin si pengguna akan taat terhadapnya. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun