Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelisik "Kesetaraan" Versi Anies Baswedan

15 September 2019   08:43 Diperbarui: 15 September 2019   08:52 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dwifungsi trotoar (kompas)

Mengawali artikel ini kalau boleh jujur Penulis sebenarnya merasa jenuh membahas materi prihal polemik "dwifungsi" trotoar yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Apa daya setiap kali laman berita online menayangkan pernyataan apa yang Anies kemukakan soal trotoar, Penulis menangkap seperti ada sesuatu dibelakangnya.

Sebagaimana apa yang telah Penulis sampaikan dalam artikel "Polemik Dwifungsi Trotoar Anies Baswedan" bahwa sangat jelas bahwa ada landasan hukum yang menyatakan trotoar dapat digunakan oleh Pedagang Kaki Lima yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Walau demikian Permen ini tidak bisa dijadikan rujukan bahwa keseluruhan trotoar dapat dialihfungsikan untuk PKL. Dikarenakan ada ketentuan-ketentuan yang musti dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Permen tersebut.

Kemudian dari apa yang Penulis sidik, menyangkut Permen ini pun perlu ditelusuri apakah sifatnya mengikat atau tidak?

Jika sifatnya mengikat dalam pengertian ada Undang-undang yang lebih tinggi diatasnya yang secara legitimasi memperkuat Permen (soal trotoar) itu maka Penulis dapat katakan apa yang Anies Baswedan rencanakan memiliki dalil kuat. 

Akan tetapi bilamana Permen itu tidak mengikat, dalam pengertian bahwa Permen itu merupakan sebuah kebijakan yang dibentuk oleh otoritas Menteri dalam menjalankan fungsinya dan tidak ada Undang-undang yang lebih tinggi sebagai rujukan maka kedudukan Permen itu tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung. Sebagai contoh kasus penutupan jalan Tanah Abang.

Ini mungkin yang publik tidak banyak tahu dan menjadi alasan mengapa kita sebagai publik harus rajin belajar banyak mengenai hukum.

Berangkat dari itu pula sebagaimana Penulis utarakan diawal artikel ini acapkali apa yang Anies Baswedan kemukakan ke publik mengundang tanda tanya. Seperti dikutip dalam laman berita online Kompas.com :

Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada," ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar," katanya.

Jujur saja Penulis yang sebatas orang awam ini cukup kebingungan menerjemahkan pernyataan dari beliau. Apa maksud dari "kesetaraan" dan "sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah"?

Secara nalar Penulis menanggapi apakah yang dimaksud Anies soal "kesetaraan" itu konsep keadilan?

Seperti soal ujian ketika orang tua memberi uang jajan kepada anak-anaknya yang duduk di bangku sekolah SD, SMP, dan SMA. Pada kenyataannya jawaban dari soal ujian tersebut setiap anak tidak diberi jajan sama rata nominalnya, tetapi besaran nominal diberikan sesuai jenjang pendidikan dari masing-masing anak. 

Dalam kasus trotoar ini maka pertanyaannya adalah apakah PKL dan para pejalan kaki dinilai oleh Anies bahwa punya wewenang yang setara soal trotoar? Apakah "kesetaraan" yang dimaksud dengan tidak memperkenankan sebagian trotoar untuk digunakan oleh PKL layak dikategorikan sikap yang tidak adil disini?

Penulis pun heran sejak kapan ada kebijakan yang diskriminatif terhadap kaum yang lemah? Bapak Anies apa enggak pernah keliling Jakarta atau Bapak Anies memang pura-pura tidak tahu?

Pujasera atau Pusat Jajanan Serba Ada yang dikelola Pemprov DKI Jakarta bukankah secara tidak langsung telah mempraktekkan kebijakan trotoar yang bisa didwifungsikan? 

Enak dan rapih kan ya Pak kalau semua tertata dan mengikuti peraturan yang ada? Pejalan kaki bisa leluasa menggunakan sarana trotoar dan PKL siang maupun malam bisa berjualan dengan tertib tanpa mengganggu sekitarnya.

Kemudian bukankah di beberapa tempat, trotoar yang telah direvitalisasi juga tenyata sudah lama dimanfaatkan oleh PKL? Contoh jalan Cempaka Putih Raya (dekat ATM Bank Danamon), Pak Anies. 

Ketika malam, enggak sedikit PKL berdatangan yang memanfaatkan lebar trotoar untuk berjualan, walau mengganggu toh tidak ada yang melarang mereka berjualan, tidak pernah sekalipun terdengar warga disana protes, atau adanya tindakan oleh aparat. Lantas dimana kesan diskriminatif yang terjadi?

Jadi pertanyaannya apa sebenarnya yang dipersoalkan dari trotoar ini? Apakah tujuannya hanya untuk menunjukkan bahwa Anies Baswedan sebagai Gubernur yang berlandaskan aturan ataukah bertujuan untuk menggaungkan bahwa Anies Baswedan sebagai Gubernur yang pro masyarakat lemah? 

Ya karena realitanya tanpa gembar gembor di media, soal trotoar ini pada kenyataannya sudah demikian situasinya. Ada trotoar didwifungsikan untuk pejalan kaki dan PKL sesuai peraturan namun ada pula trotoar yang didwifungsikan tetapi semau udelnya. 

Nah Pak Anies condong kemana nih jadinya? Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun