Anies Baswedan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah dua pihak yang "teraniaya" di Pilkada Jakarta 2024. Anies Baswedan ramai-ramai ditinggalkan oleh partai politik, bahkan oleh partai politik pengusungnya di Pilpres 2024 lalu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), yang semula mendukung Anies Baswedan, ketiganya balik badan meninggalkan dan kemudian bergabung dengan partai-partai politik yang tergabung dengan KIM (Koalisi Indonesia Maju).
Anies Baswedan termangu sendirian. Tak ada partai politik yang mau mendekati dan mengusungnya di Pilkada Jakarta 2024. Termasuk partai politik Islam yang sangat dekat secara ideologi dengannya.
Begitu pula dengan PDIP. Ketika partai-partai politik lain di luar KIM dirangkul dan diajak bergabung, PDIP ditinggal sendirian. Bahkan PDIP dibiarkan tidak memiliki teman koalisi satu pun. Hal itu membuat PDIP tidak bisa mencalonkan dan mengusung cagub/cawagub (calon gubernur/calon wakil gubernur).
Itu situasi sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Putusan MK tersebut memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi minimal 22 kursi di DPRD Daerah Khusus Jakarta bisa mencalonkan dan mengusung cagub/cawagub.
Putusan MK tersebut memang sempat mau "diselewengkan" oleh Baleg (Badan Legislatif) DPR RI. Baleg DPR membuat RUU (Rancangan Undang-undang) Pilkada yang tidak linier dengan putusan MK tersebut
RUU Pilkada yang disusun Baleg DPR akan menimbulkan implikasi bahwa PDIP di Pilkada Jakarta misalnya tetap tidak akan bisa mencalonkan cagub/cawagub (sendiri). Anies Baswedan yang digadang-gadang akan diusung partai berlambang banteng dengan moncong putih itu pun praktis tetap tidak akan bisa maju di Pilkada Jakarta.
Apa yang dilakukan Baleg DPR tersebut kemudian menimbulkan kemarahan dan gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di berbagai tempat pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.
Menilik situasi yang memanas tersebut membuat DPR kemudian memberi pernyataan bahwa mereka akan membatalkan RUU Pilkada dan akan ikut putusan MK.
Dengan begitu situasi kembali "berpihak" kepada PDIP dan Anies Baswedan. Artinya PDIP bisa mencalonkan cagub/cawagub sendirian, kendati tanpa ada partai politik lain yang ikut bergabung. Anies Baswedan juga kembali berpeluang bisa diusung oleh PDIP jika partai besutan Megawati itu memang menginginkannya.